Jumat 08 Jul 2022 14:28 WIB

Kemenpan-RB Cabut Predikat Bebas Korupsi Empat Instansi

Pencabutan dilakukan karena ditemukan praktik penyuapan dan tindakan maladministrasi.

Rep: Febryan A/ Red: Andi Nur Aminah
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kemenpan-RB,Erwan Agus Purwanto.
Foto: Republika/Wahyu Suryana
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kemenpan-RB,Erwan Agus Purwanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mencabut predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada empat unit kerja instansi pemerintah. Pencabutan dilakukan karena ditemukan praktik penyuapan dan tindakan maladministrasi lainnya. 

Empat instansi yang predikat WBK-nya dicabut adalah Pengadilan Negeri Surabaya, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura, dan Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Timur.

Baca Juga

Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kemenpan-RB Erwan Agus Purwanto menjelaskan, pencabutan dilakukan setelah Tim Penilai Nasional (TPN) mendapat informasi dan mengonfirmasi adanya tindakan maladministrasi di empat instansi tersebut. "Predikat Zona Intergitas harus benar-benar menggambarkan kondisi di lapangan, maka saat unit kerja/satuan kerja atau kawasan sudah tidak memenuhi kriteria menuju WBK/WBBM, predikatnya harus dicabut," kata Erwan dalam keterangannya, Jumat (8/7/2022). 

Selain pencabutan, pihaknya juga melarang empat instansi tersebut diajukan lagi mendapatkan predikat menuju WBK selama dua tahun setelah penetapan pencabutan diterbitkan. Hal ini sesuai dengan poin C Bab IV yang termaktub dalam Peraturan Menteri PANRB No. 90/2021.

Lebih lanjut Erwan menjelaskan kasus di empat instansi tersebut. Predikat WBK Pengadilan Negeri Surabaya diberikan pada 2019 dan dicabut sejak 3 Februari 2022. Pencabutan ini dilatarbelakangi oleh ditetapkannya Hakim dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka kasus penyuapan. 

Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta juga kehilangan predikat WBK sejak 14 Juni 2022 karena ditetapkannya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan sebagai tersangka kasus penyuapan oleh KPK. Unit kerja ini mendapat predikat WBK pada 2014. 

Adapun predikat WBK Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Timur juga dicabut sejak 30 Juni 2022 akibat ditetapkannya Kepala Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Timur sebagai terdakwa tindak pidana gratifikasi dan pemerasan atas proyek pembangunan infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Timur menyandang WBK sejak 2020. 

Sementara pada 2019, predikat WBK KBRI Singapura dicabut. Kementerian PANRB mengimbau kepada seluruh unit/satuan kerja atau kawasan yang dicabut predikatnya untuk segera melakukan perbaikan pada sistem pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pimpinan unit/satuan kerja atau kawasan juga harus meningkatkan pengawasan terhadap integritas aparatur di wilayahnya.

“Kami minta unit/satuan kerja atau kawasan penerima WBK maupun WBBM untuk betul-betul menjaga integritas, bertindak sesuai dengan predikat yang disandangnya, dan terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat,” imbuh Erwa

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement