Senin 11 Jul 2022 12:45 WIB

Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Lili Pintauli dari KPK

Lili Pintauli telah mengirimkan surat pengunduran diri dari KPK kepada Jokowi.

Rep: Dessy Suciati Saputri, Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan sambutan saat kegiatan Workshop on Public Participation and Anti-Corruption Education di Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa (5/7/2022). Presiden Joko Widodo hari ini telah menandatagani Keppres pemberhentian Lili dari KPK. (ilustrasi)
Foto:

Sebelumnya, Lembaga anti korupsi besutan eks pegawai KPK, IM57 Institute meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK memecat Wakil Ketua KPK Lili Pintauli karena melakukan kesalahan berulang kali. Lili dijadwalkan menjalani sidang etik pada Senin (11/7/2022). 

Ketua IM57 Institute M. Praswad Nugraha memandang Lili Pintauli pantas kehilangan jabatannya di KPK. Pasalnya, Lili bukan baru kali ini melakukan kesalahan. 

"Pelanggaran Lili sudah berulang, vonisnya harus bersifat pemberatan, harus berupa pemecatan," kata Praswad di Jakarta, Senin. 

Praswad mendesak Dewas KPK menunjukkan taringnya dalam menindak Lili Pintauli. Apalagi ia mengamati Dewas KPK justru lebih tegas terhadap jajaran pegawai level bawah. Ia tak ingin Lili Pintauli kembali lolos dari sanksi pemecatan.  

"Jangan ada upaya-upaya main mata lagi, Dewas sudah berkali-kali bersifat permisif dan pemaaf jika berkaitan dengan pelanggaran pimpinan, sementara keras dan tegas pada pegawai di level bawah. Jangan sampai Dewas menjadi pisau yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah," ujar Praswad. 

Dewas KPK menjadwalkan kembali sidang etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli soal dugaan penerimaan fasilitas MotoGP Mandalika pada Senin ini. Sidang Lili Pintauli seharusnya digelar pada Selasa (5/7/2022) pekan lalu, tapi ditunda. Lili mangkir lantaran mengikuti agenda G20 Anti Corruption Working Group (ACWG) 2022 di Bali.

photo
Gaji Lili Pintauli - (Infografis Republika.co.id)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement