REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Bhayangkara Dua Richard Eliezer (Bharada E) di Mabes Polri. Penahanan tersebut dilakukan setelah tim penyidik, Rabu (3/8/2022) malam, menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua (J), dalam peristiwa yang disebut adu tembak di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo.
Direktur Tipidum Bareskrim Porli, Brigjen Andi Rian mengatakan, sebelum ditetapkan tersangka, Bharada E dimintai keterangan sebagai saksi. Dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik sudah memeriksa sebanyak 42 orang saksi. Saksi-saksi tersebut termasuk para ahli dan pakar di bidang biologi forensik, kimia, dan metalurgi, balistik, informasi teknologi, serta para dokter bedah forensik, juga 11 saksi dari pihak keluarga Brigadir J.
Tim penyidik, kata Andi, juga sudah memiliki barang dan alat bukti, termasuk kamera CCTV dan peralatan komunikasi. Setelah serangkain pemeriksaan dan penelitian pada Rabu (3/8/2022), tim penyidik Dittipidum Bareskrim melakukan gelar perkara.
“Dari semua rangkaian tersebut, kita anggap cukup menetapkan Bharada E, sebagai tersangka,” ujar Andi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022), malam.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana.
Setelah peningkatan status hukum tersebut, tim penyidik melanjutkan proses pemeriksaan terhadap Bharada E sebagai tersangka.
“Selanjutnya, setelah pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik akan langsung melakukan penangkapan (di tempat pemeriksaan) untuk selanjutnya dilakukan penahanan,” terang Andi. Penahanan terhadap Bharada E akan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Andi menjelaskan, penetapan Bharada E sebagai tersangka terkait laporan keluarga Brigadir J pada Senin (18/7/2022). Dalam pelaporan tersebut, pengacara keluarga Brigadir J meminta Bareskrim Polri melakukan penyidikan atas dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan yang menghilangkan nyawa.
Pengacara menguatkan sangkaan kematian Brigadir J dengan penggunaan Pasal 340, juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana. Namun, Andi melanjutkan, dari seluruh rangkaian proses penyelidikan, penyidikan, dan penelusuran alat-alat bukti, sampai gelar perkara penetapan tersangka, tim penyidikannya baru menemukan unsur Pasal 338 yang terpenuhi.
Pemberatan dengan sangkaan Pasal 55 dan Pasal 56, kata Andi, membuat keyakinan bahwa, tersangka Bharada E, bukan pelaku tunggal dalam pembunuhan terhadap Brigadir J. “Saya sampaikan, pemeriksaan dan proses penyidikan, tidak berhenti sampai di sini. Penyidikan ini, tetap akan berkembang, karena masih ada beberapa saksi yang masih akan diperiksa,” kata Andi.