Senin 08 Aug 2022 13:24 WIB

LPSK Besok Lakukan Asesmen Kondisi Istri Ferdy Sambo

LPSK akan melaksanakan asesmen di rumah PC.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi (berdiri).
Foto: Antara
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi (berdiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengagendakan pertemuan dengan istri Irjen Pol Ferdy Sambo berinisial PC pada 9 Agustus 2022. Pertemuan itu dalam rangka penggalian keterangan PC terkait kondisinya pascameninggalnya Brigadir J. 

"Ya benar besok LPSK akan meminta keterangan (dari PC)," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu kepada Republika, Senin (8/8/2022). 

Baca Juga

LPSK bersedia menyanggupi permintaan kuasa hukum PC agar pemeriksaan dilakukan di kediaman PC. Hal ini guna memperhatikan aspek psikologis yang dialami PC. Secara khusus, LPSK akan menelaah kondisi kesehatan PC dalam pertemuan tersebut. 

"Ini untuk mendalami tentang traumanya (PC)," ujar Edwin. 

Edwin juga menyampaikan LPSK akan mendatangkan tim psikolog tersendiri guna menilai kejiwaan PC. Sehingga nantinya diperoleh hasil asesmen. 

"Pastinya kami siapkan psikolog dan psikiater," ucap Edwin. 

Sebelumnya, PC urung menyanggupi panggilan LPSK pada awal Agustus 2022. Panggilan itu terkait assessement dan pemeriksaan psikologis PC untuk memenuhu syarat permohonan perlindungan saksi dan korban di LPSK. Pihak kuasa hukum PC beralasan kliennya tak bisa hadir karena masih trauma. 

"Kami hadir mewakili Ibu PC menyampaikan bahwa bu PC belum bisa memenuhi memberi keterangan di LPSK. Dan kami akan berkoordinasi untuk melakukan pemeriksaan di rumah atau kediaman bu PC," kata kuasa hukum PC, Arman Hanis dalam konferensi pers pada Kamis (4/8/2022). 

Diketahui, LPSK belum bisa memutuskan untuk dapat memberikan proteksi kepada Bharada E dan PC. Kedua pemohon proteksi LPSK tersebut, adalah pihak terkait dalam peristiwa baku tembak, yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Bahkan Bharada E sudah berstatus tersangka dalam kasus itu. Sedangkan Ferdy Sambo kini ditahan di Rutan Mako Brimob.

 

photo
Kejanggalan dari kematian Brigadir J, ajudan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. - (Republika)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement