REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian sektor (Polsek) Taman Sari, Jakarta Barat menangkap seorang terduga pengedar 30 paket narkotika jenis sabu berinisial HI (46 tahun) di daerah itu.
"Kita amankan pada Ahad, 31 Juli. Barang bukti 22 gram sabu siap edar," kata Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Rohman Yongki saat ditemui di kawasan Keagungan, Taman Sari, Jakarta Barat, Jumat (12/8/2022).
Yongki menjelaskan, penangkapan itu bermula ketika pihaknya mendapat informasi adanya aktivitas peredaran sabu yang dilakukan HI di wilayah Taman Sari. Berdasarkan informasi tersebut, polisi pun bergerak memantau aktivitas HI di kawasan Taman Sari.
Setelah dilakukan pemantauan, HI diketahui tinggal di sebuah kontrakan kawasan Jalan Raya lodan no 2, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
"Kita berhasil amankan HI di rumahnya dan barang bukti 22 gram dan barang bukti yakni satu unit telepon genggam, peralatan hisap sabu dan uang Rp 3 juta," kata dia.
Saat ditangkap, polisi langsung memberlakukan tes urine kepada HI. Hasilnya HI positif menggunakan sabu.
Rohman menambah HI diketahui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AG. Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki keberadaan AG.
Polisi juga masih menyelidiki ke mana saja barang haram tersebut akan diedarkan oleh HI.
"Kita terus kejar pelaku, saat ini masih dalam proses pengembangan," kata Yongki.