Ahad 14 Aug 2022 09:37 WIB

Besok, Labfor Polri Dampingi Komnas HAM Cek TKP Pembunuhan Brigadir J

Komnas HAM akan mengecek lokasi pembunuhan Brigadir J terkait perusakan TKP.

Red: Reiny Dwinanda
Kediaman Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Komnas HAM akan melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J pada Senin (15/8/2022).
Foto:

Komnas HAM telah memeriksa Irjen Pol Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Komnas HAM telah mendapatkan pengakuan mantan kadiv Propram Polri itu bahwa dirinya merekayasa kasus kematian Brigadir J.

Komnas HAM memeriksa Ferdy di sel isolasi khusus, di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat (Jabar), pada Jumat (12/8/2022). Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, ada dua pengakuan yang disampaikan Ferdy saat diperiksa.

"Yang pertama, adalah pengakuan Saudara FS (Ferdy Sambo) bahwa dia adalah aktor utama dari peristiwa (pembunuhan) ini," kata Taufan saat konferensi pers, di Mako Brimob, Jumat (12/8/2022).

Pengakuan kedua, menurut Taufan, menyangkut soal rekayasa dan skenario palsu serta distrosi narasi dari peristiwa kematian Brigadir J. Taufan mengatakan, Ferdy mengaku dialah yang melakukan perancangan khusus dalam usaha menghambat pengungkapan kebenaran, dan proses penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Ferdy ditetapkan sebagai tersangka bersama dua ajudan dan satu asisten rumah tangga merangkap sopir. Ketiganya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maaruf atau KM.

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka menghadapi ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Dalam kasus ini, terdapat 31 anggota Polri yang melanggar prosedur dalam penanganan olah TKP Duren Tiga. Sebanyak 16 di antaranya ditahan di tempat khusus, yakni enam orang di Mako Brimob dan 10 di Provost Mabes Polri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement