Selasa 16 Aug 2022 16:45 WIB

Pengacara: Tidak Ada Perbuatan Asusila Brigadir J kepada Putri Sambo di Magelang 

Memang ada pertengkaran, tapi itu antara Sambo dengan istrinya.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Fuji Pratiwi
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak, kembali mengungkapkan cerita baru terkait praperistiwa, beberapa hari sebelum pembunuhan Brigadir J.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak, kembali mengungkapkan cerita baru terkait praperistiwa, beberapa hari sebelum pembunuhan Brigadir J.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak, kembali mengungkapkan cerita baru terkait praperistiwa, beberapa hari sebelum pembunuhan Brigadir J.

Kamaruddin mengatakan, dari penelusuran timnya terungkap, tak ada satupun temuan fakta kejadian, tentang adanya perbuatan amoral, yang dilakukan Brigadir J, terhadap Putri Candrawathi Sambo, saat di Magelang, Jawa Tengah (Jateng).

Baca Juga

Kamaruddin menegaskan hal tersebut, sebagai bantahan pengakuan tersangka Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo kepada penyidik, Kamis (11/8/2022) lalu, yang mengatakan, membunuh Brigadir J, karena motif pelecehan yang dilakukan terhadap istrinya, Putri Sambo. "Di Magelang itu, tidak ada terjadi apa-apa. Tidak seperti yang dituduhkan oleh tersangka FS kepada almarhum (J) yang dituangkan dalam pengakuan kepada penyidik," kata Kamaruddin, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Kamaruddin mengatakan, yang terjadi di Magelang, adalah perayaan hari jadi perkawinan ke-22 antara Irjen Sambo, dan Putri Sambo. Kata Kamaruddin, Brigadir J, dan semua ajudan Irjen Sambo, serta sejumlah pembantu rumah tangga (ART) ikut merayakan. Kata Kamaruddin mengungkapkan, dalam rangkaian hari jadi pernikahan itu, memang sempat ada terjadi pertengkaran. Tetapi, pertengkaran itu, terjadi antara Irjen Sambo, dan istrinya Putri Sambo.

"Ada pertengkaran antara si bapak (Irjen Sambo), dan si ibu (Putri Sambo)," ujar Kamaruddin.

Pertengkaran tersebut, kata Kamaruddin, disebabkan soal wanita idaman lain (WIL), kepunyaan Irjen Sambo. Tetapi, kata Kamaruddin, soal WIL itu, memang diduga diinformasikan oleh Brigadir J, kepada Putri Sambo. "Cuma diduga almarhum ini, dituduh memberikan informasi kepada si ibu, tentang keberadaan si cantik lainnya itu," ujar Kamaruddin.

Selain soal WIL tersebut, kata Kamaruddin, ada diduga informasi yang disampaikan Brigadir J kepada Putri Sambo, juga terkait dengan keberadaan Irjen Sambo, saban tak pulang ke rumah. "Diduga almarhum ini, dituduh memberikan informasi, tentang kenapa si bapak tidak pulang-pulang ke rumah. Karena ibu sering mencari," ujar Kamaruddin.

Brigadir J, yang tugas dinasnya adalah sebagai ajudan Irjen Sambo, dianggap Putri Sambo, mengetahui tentang sepak-terjang suaminya di luaran. Pun, dikatakan Kamaruddin, relasi akrab dengan Putri Sambo, membuat Brigadir J, memberikan beberapa informasi yang ia ketahui tentang sepak terjang komandannya itu.

"Cuma itu saja yang terjadi di Magelang," kata Kamaruddin.

Atas dugaan tersebut, kata Kamaruddin, perayaan hari pernikahan Irjen Sambo dan Putri Sambo malah menjadi pertengkaran di antara keduanya. Gegara pertengkaran itu, Irjen Sambo, dikatakan Kamaruddin, pulang awal dari Magelang ke Jakarta, bersama satu ajudan berinisial D. "Si bapak, pergi meninggalkan ultah perkawinan setelah acara selesai," kata Kamaruddin.

Sementara Putri Sambo, dan Brigadir J, serta rombongan lainnya, termasuk Bharada Richard Eliezer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR) tetap bertahan di Magelang. 

Di Magelang, kata Kamaruddin, meskipun Irjen Sambo pulang awal ke Jakarta. Namun, tak mengurangi aktivitas gembira Putri Sambo. "Si ibu tetap happy (gembira) saja," ujar Kamaruddin.

Brigadir J, pun dikatakan Kamaruddin, berprilaku normal, dan biasa. Bahkan, dikatakan Kamaruddin, dari bukti-bukti percakapan via WhatsApp (WA), selama di Magelang itu, Putri Sambo, bercakap-cakap dengan adik Brigadir J, yakni Bripda Reza Hutabarat (RH) yang sedang berdinas di Yanmas Mabes Polri. "Ibu Putri waktu itu mengirimkan foto-foto abangnya (Brigadir J) kepada adiknya," ujar Kamaruddin.

Foto-foto yang dikirim tersebut, kata Kamaruddin, tentang aktivitas Brigadir J, yang sedang menyetrika baju. Dikatakan Kamaruddin, bukan cuma menyetrika pakaiannya sendiri, Brigadir J, juga menyetrika baju sekolah anak-anak Putri Sambo. "Foto-foto menyetrika itu dikirimkan Bu Putri kepada adiknya almarhum (Bripda RH)," terang Kamaruddin.

Dalam obrolan via chat tersebut, kata Kamaruddin, Putri Sambo, pun sempat bercanda dengan Bripda RH, tentang kualitas Brigadir J. Pun merayu Bripda RH, untuk menyusul ke Magelang, membantu Brigadir J yang sedang 'bertugas' menyetrika. 

"Lihat ini abang kau ini (menyetrika baju). Kau (Bripda RH), datanglah ke sini, bantuan abangmu ini. Dia (Brigadir J) multitalenta, luwes banget, sampai bingung mau kasih gaji berapa, karena banyak kerjaannya, sampai nyetrika baju anak-anak," kata Kamaruddin menirukan percakapan via WA antara Putri Sambo, dengan Bripda RH.

Dalam percakapan tersebut, pun dikatakan Kamaruddin, Bripda RH, sempat mengucapkan selamat hari jadi perkawinan. Namun, Bripda RH, meminta izin tak bisa menyusul ke Magelang, karena sedang piket tugas.

"Dari pembicaraan itu, kan terlihat tidak ada masalah antara Ibu Putri dengan almarhum Joshua ini. Dengan keluarganya, dengan adiknya si Reza itu, juga baik-baik saja. Normal-normal saja. Dan si ibu itu happy saja di Magelang, sampai dia pulang (ke Jakarta) juga happy-happy saja," kata Kamaruddin.

Bukti lain tentang kondisi yang normal, tanpa ada satupun perbuatan amoral, tampak dari situasi Putri Sambo, dan Brigadir J saat pulang dari Magelang, ke Duren Tiga, di Jakarta Selatan (Jaksel). Dalam perjalanan darat selama enam sampai delapan jam tersebut, tidak memperlihatkan adanya kecanggungan antara Putri Sambo, dan Brigadir J yang menyopiri.

"Kalau ada disebut itu pelecehan, apakah mungkin Bu Putri itu, mau pulang bersama-sama almarhum (Brigadir J)?" kata Kamaruddin.

Ragam fakta kondisi tersebut, dikatakan Kamaruddin, yang memaksa ia menilai pengakuan Irjen Sambo kepada penyidik atas dugaan seksual Brigadir J kepada Putri Sambo di Magelang, sebagai pangkal sebab pembunuhan Brigadir J. "Tidak ada itu. Semua tampak baik-baik saja. Jadi kita minta, jangan pengakuan saudara FS ini, menjadi rekayasa baru lagi untuk menyudutkan, dan memfitnah almarhum yang sudah dibunuh," ujar Kamaruddin.

Irjen Sambo, Kamis (11/8/2022) kemarin kepada penyidik mengungkapkan pengakuannya alasan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam pengakuannya itu, Irjen Sambo mengaku menjadi perencana pembunuhan terhadap Brigadir J. Dikatakan dia, pembunuhan tersebut dilakukan lantaran dirinya yang emosi, dan marah, karena perbuatan Brigadir J kepada Putri Sambo, yang dinilai melukai harkat dan martabat Keluarga Sambo. 

"Tersangka FS (Ferdy Sambo) menyampaikan, dirinya marah, dan emosi setelah mendapatkan laporan dari PC (Putri Candrawathi), atas perbuatan dari saudara (Brigadir J)," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian, saat konfrensi pers di Mako Brimob, Kamis (11/8).

"Tindakan itu melukai harkat dan martabat keluarga," begitu kata Andi Rian, menirukan pengakuan Irjen Sambo.

Selain itu, Irjen Sambo, pun mengakui dia yang merencanakan pembunuhan Brigadir J, bersama Bharada RE, dan Bripka RR. Dalam pengakuannya, juga Irjen Sambo yang memerintahkan Bharada RE untuk menembak Brigadir J, menggunakan pistol milik Bripka RR. Dari pengakuannya juga, Irjen Sambo menyatakan kepada penyidik, bahwa dia yang melakukan rekayasa, dan melakukan skenario palsu untuk menutup-nutupi pembunuhan tersebut, sebagai peristiwa adu tembak antara Bharada RE, dengan Brigadir J.

Atas perbuatan tersebut, tim penyidikan Bareskrim Polri menetapkan Irjen Sambo, Bharada RE, dan Bripka RR, serta satu ART, inisial KM sebagai tersangka. Penyidik menjerat keempatnya dengan sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Keempat tersangka itu, sudah ditahan terpisah di Mako Brimob, dan Bareskrim Polri. Keempatnya terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement