Kamis 18 Aug 2022 15:02 WIB

Kasus Ferdy Sambo, Polri Mendapat Dua Desakan Hari Ini

Kompolnas akan memastikan sidang kode etik memecat Irjen Ferdy Sambo.

Rep: Bambang Noroyono, Amri Amrullah/ Red: Ilham Tirta
Polri memberikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Polri memberikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri kembali mendapat dua permintaan mendesak hari ini terkait kasus pembunuhan Brigadir J oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo Cs. Permintaan itu disampaikan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan anggota DPR.

Desakan pertama diungkapkan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti yang meminta Polri secepatnya menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Ferdy Sambo. Poengky mengatakan, pihaknya merekomendasikan agar sidang KKEP Polri memecat Irjen Sambo sebagai anggota kepolisian.

Baca Juga

“Kompolnas mendorong sidang kode etik terhadap tersangka Irjen FS (Ferdy Sambo) ini, segera dilaksanakan. Dan agar yang bersangkutan (Irjen Sambo), dapat diputuskan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat-Pecat),” kata Poengky kepada Republika.co.id, Kamis (18/8/2022).

Poengky menerangkan, Kompolnas, akan memastikan hadir dalam KKEP terhadap Irjen Sambo untuk memastikan pemecatan Irjen Sambo. Kompolnas mengacu pada Pasal 9 huruf f, Peraturan Presiden (Perpres) 17/2011 tentang Kompolnas, punya kewenangan untuk mengikuti gelar perkara, sidang disiplin, maupun sidang KKEP Polri.

“Kami dari Kompolnas akan hadir dalam KKEP itu nantinya. Dan kami (Kompolnas) mendorong agar Polri secepatnya melaksanakan sidang KKEP untuk tersangka FS ini,” terang Poengky. Poengky menerangkan, Kompolnas, terus mengawasi proses maju dalam kasus kematian Brigadir J yang mendapuk Irjen Sambo sebagai tersangka utama pembunuhan berencana.

“Jika dilihat dari pelanggaran etiknya, dan kasus pidananya yang berat, FS ini dapat diputuskan PTDH (pecat),” kata Poengky.

Selain Ferdy Sambo, polisi juga menetapkan dua ajudannya, Bharada Richard Eliezer (RE) dan Bripka Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka. Satu tersangka lainya adalah pembantu rumah tangga Irjen Sambo, KM. Keempat tersangka itu, dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.

Desakan kedua terhadap Polri ditujukan langsung pada Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin mengatakan, kasus pembunuhan Brigadir J telah merembet ke banyak hal karena skenario rekayasa pembunuhan oleh Irjen Ferdy Sambo.

Ia mendesak agar Jenderal Listyo mendukung pembentukan tim independen di luar tim khusus untuk mengungkap semua penyelewengan yang dimainkan oleh mantan kepala Divisi Propam Polri tersebut. "Dugaan ada bisnis gelap dibalik pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua oleh Irjen Ferdi Sambo. Karenanya tidak salah desakan banyak pihak untuk bentuk tim independen yang kredibel agar bisa usut tuntas motif pembunuhan dan latar belakang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua," kata Didi Irawadi kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).

Untuk diketahui, sebanyak 63 personel Polri telah diperiksa dalam kasus yang awalnya disebut peristiwa adu tembak tersebut. Sebanyak 36 orang diantaranya diduga melanggar kode etik dengan menghalangi penyidikan kasus pembunuhan tersebut. Rekayasa kasus sedemikian rupa membuat motif pasti kejadian itu belum diungkapkan hingga saat ini.

Didi mengatakan, pembentukan tim independen bisa di luar timsus yang sudah dibentuk Kapolri sehingga tidak mengganggu kerja tim tersebut. Didi mengakui berkat pembentukan timsus oleh Kapolri itu, semua sayembara pembunuhan itu bisa terungkap. Maka, ia sepakat kerja-kerja timsus tidak boleh diganggu, dan tetap harus dijaga.

"Apresiasi penuh langkah baik yg sudah dilakukan Kapolri Listyo Sigit, terus kita dukung kapolri agar terang benderang kasus ini. Demi pulihnya nama baik Polri," terangnya.

Menurut dia, apa yang dijalankan Kapolri dan timsus saat ini tidaklah mudah. Karena itu, dibutuhkan tenaga tambahan dari tim independen lain melibatkan pihak di luar Polri agar martabat institusi Polri kembali terjaga.

Kabar yang beredar di masyarakat terkait kasus Ferdy Sambo telah merembet ke banyak hal, yang itu semakin mengurangi marwah kepolisian. "Jika benar ada dugaan banyak kepentingan dibalik kasus ini. Oleh karenanya, usulan bentuk tim independen tentu langkah bagus yang akan mendukung langkah baik yang sudah dilakukan Kapolri Listyo Sigit," katanya.

Aktifis HAM dan Pemerhati Reformasi Sektor Keamanan, Swandaru meminta dilakukan evaluasi dan pemeriksaan kasus Brigadir J yang pada awalnya dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. “Hal ini penting tidak hanya untuk pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang sedang ditangani, tapi juga untuk perbaikan institusi Polri itu sendiri ke depan,” kata Swandaru, dalam siaran pers, Rabu (17/8/2022).

Terkait pemeriksaan terhadap sejumlah personel Polri yang disangkakan menghambat proses penyidikan dan/atau tidak profesional dalam mengusut kasus kematian Brigadir J, maka hal tersebut perlu dilakukan secara terbuka, akuntabel dan dijalankan secara fair. Pemeriksaan, menurutnya, tidak boleh dijalankan semena-mena, haruslah bertanggung jawab dan tidak boleh ada diskriminasi.

“Tidak boleh ada upaya kriminalisasi terhadap mereka yang tidak bersalah dan menjadi korban kebohongan Ferdy Sambo,” kata Swandaru.

Sampai sore ini, Polri belum mengabarkan perkembangan kasus tersebut. Namun, Polri dikabarkan akan mulai memeriksa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati pekan ini.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement