REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bareskrim Polri menjelaskan mengapa Putri Candrawathi Sambo turut dijerat sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Birgadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian Djajadi mengungkapkan, tim penyidik memiliki sejumlah bukti, petunjuk keterlibatan, termasuk keberadaan Putri saat peristiwa pembunuhan terjadi di rumah dinas kompleks Polri, di Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (8/7/2022).
Andi Rian menerangkan, salah satu bukti petunjuk yang tim penyidik dapatkan adalah rekaman dari CCTV di sejumlah tempat. Yaitu, CCTV di antara rumah pribadi di Saguling III dan di tempat kejadian perkara (TKP), di Duren Tiga.
Tim penyidik, juga mendapatkan CCTV di posko pengamanan di dekat TKP. Sejumlah rekaman CCTV tersebut, selama ini hilang, atau dirusak, pun disembunyikan dalam upaya menghalang-halangi penyidikan.
“Inilah, yang menjadi bagian dari circumstansial evidence atau bukti tidak langsung, yang menjadi petunjuk bahwa tersangka PC (Putri Candrawathi) berada di lokasi kejadian dari Saguling III sampai ke Duren Tiga,” kata Andi Rian, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Andi Rian mengatakan, dari lini masa keberadaan tersebut ada dugaan keterlibatan tersangka Putri Sambo dalam perencanaan pembunuhan tersebut. “Jadi kita melihat ada petunjuk, dari alat bukti yang didapatkan tentang PC yang diduga bagian dari perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua (J),” ujar Andi Rian.
Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima dalam pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Para tersangka itu, dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Sangkaan pasal tersebut, mengancam para tersangka dengan hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun.