REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Agung Budi Maryoto menyebutkan enam personel polisi yang diduga terlibat dalam obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum perkara Brigadir J mulai menjalani sidang kode etik. Keenam polisi itu akan menjalani sidang etik yang digelar selama tiga hari ke depan.
"Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini Divisi Propam segera melaksanakan sidang kode etik. Bahkan, hari ini sudah mulai pada Kompol CP," kata Agung di Jakarta, Kamis (1/9/2022).
"Semuanya akan dilakukan sidang kode etik termasuk yang lain juga sedang dilakukan kelengkapan pemberkasan terhadap sidang kode etik dari masing-masing terduga pelanggar kode etik," Agung menambahkan.
Terkait dengan banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo, saat ini masih dalam tahap proses. Sesuai ketentuan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 terdapat 21 hari untuk menunggu proses tersebut.
Pada kesempatan itu, Komjen Agung juga menjelaskan alasan tidak menahan Putri Candrawathi yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Seusai Putri Candrawathi diperiksa ada permintaan dari kuasa hukumnya agar tidak dilakukan penahanan dengan sejumlah pertimbangan. Penyidik masih mempertimbangkan dengan beberapa alasan yakni kesehatan, masalah kemanusiaan dan terakhir karena Putri masih memiliki balita.
Akan tetapi, penyidik sudah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrawathi agar tidak melarikan diri ke luar negeri. Kepada penyidik, pengacara istri Ferdy Sambo tersebut mengatakan kliennya juga akan selalu kooperatif.