Jumat 09 Sep 2022 15:43 WIB

Deputi KPK Berencana Limpahkan Kasus Surya Darmadi ke Kejagung

Kejagung lebih komprehensif terkait pembuktian pasal kerugian negara.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Terdakwa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melimpahkan kasus dugaan suap yang melibatkan Surya Darmadi ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah satu hal yang menjadi pertimbangan KPK, yakni Kejagung lebih komprehensif terkait pembuktian pasal kerugian negara dalam kasus bos PT Duta Palma Group tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga memiliki pendapat yang sama dengan dirinya. "Pak Alex pun sependapat, lebih baik dilimpahkan, mana yang lebih komprehensif, saya rasa di Kejaksaan (Agung) lebih komprehensif," kata Karyoto di Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Baca Juga

"Karena mereka (Kejagung) lebih komprehensif untuk Pasal 2 maupun Pasal 3-nya. Dan untuk pembuktian suap kan lebih mudah," imbuhnya.

Menurut Karyoto, pelimpahan ini bisa membuat penanganan perkara menjadi menjadi lebih cepat. Selain itu, dia menuturkan, hal tersebut juga dapat meminimalisasi terjadinya penyidikan yang tumpang tindih antara KPK dan Kejagung.

Karyoto mengungkapkan, ia bakal membicarakan rencana pelimpahan ini dengan Divisi Koordinasi dan Supervisi KPK. "Kita lagi koordinasi dulu, akan kita koordinasikan ke arah situ (melimpahkan)," ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta pada Kamis (8/9/2022) menggelar sidang perdana pembacaan dakwaan kasus korupsi Surya Darmadi. JPU mendakwa Surya Darmadi dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 20/2001 tentang Tipikor, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

JPU menerangkan korupsi yang dilakukan Surya Darmadi dilakukan bersama-sama mantan Bupati Indragiri Hulu Riau, Raja Tamsir Rachman. Yaitu, terkait pemberian izin dan penguasaan lahan hutan negara seluas 37 ribu hektare untuk perkebunan dan pabrik pengelolaan kelapa sawit di Indragiri Hulu, Riau 2003-2022. Penguasaan lahan tersebut, dilakukan oleh PT Duta Palma Group bersama lima anak-anak perusahaan dan jaringan bisnis lainnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement