REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap sembilan orang terdiri atas pelajar, mahasiswa, dan aparatur sipil negara (ASN), yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
"Mereka kami tangkap tadi malam dari tiga lokasi berbeda," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Kamis (15/9/2022).
Lokasi pertama, berada di salah satu kamar hotel di wilayah Pejarakan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. "Dari lokasi pertama, tiga pelaku kami tangkap," ujarnya.
Dia mengatakan, tiga pelaku tersebut yakni seorang mahasiswa berinisial FS (25) bersama rekannya berinisial RSA (20), dan seorang pelajar yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP), berinisial MY (14). "Mereka kami tangkap saat akan melakukan transaksi sabu-sabu," kata dia.
Ketiga pelaku ditangkap dengan barang bukti delapan poket sabu-sabu dalam kotak handphone. Berat narkoba dalam bentuk serbuk kristal putih itu sedikitnya 3,8 gram. "Dari interogasi, terungkap asal barang di wilayah Monjok," katanya.
Pengembangan berlanjut ke wilayah tersebut. Aksi penggerebekan menyasar ke salah satu indekos yang diduga kerap menjadi tempat transaksi narkoba. "Dari lokasi kedua, kami tangkap tiga orang," ujarnya.
Pertama, seorang ibu rumah tangga berinisial NH (35), pria berinisial WM (30), dan oknum ASN yang bekerja sebagai staf di DPRD NTB berinisial WM (40). "Terungkap tiga orang pada lokasi kedua ini punya pertalian jaringan dengan pelajar dan mahasiswa TKP penangkapan pertama," kata Yogi.
Saat penggeledahan, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba. Melainkan, sisa klip plastik paket sabu-sabu dan alat isap. "Kita temukan bong sabu-sabu dan pipa kaca," ujarnya.
Berlanjut dari hasil interogasi lokasi penangkapan kedua, polisi mendapat informasi bahwa sabu-sabu berasal dari wilayah Karang Bagu, Kota Mataram. "Lokasi terakhir, kami tangkap tiga orang," kata dia.
Tiga pelaku pada lokasi terakhir ini berinisial R (43), S (57), dan AS (24). Ketiganya ditangkap di rumah R di wilayah Karang Bagu. Dari hasil interogasi, terungkap R merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang sudah lama masuk dalam daftar buronan kepolisian. "Dia (R) ini pemain lama. DPO kami. Sekarang baru bisa tertangkap," ujarnya.
Lebih lanjut, Yogi mengatakan pihaknya kini masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sembilan pelaku. "Kami masih dalami keterangan para pelaku untuk menentukan peran masing-masing," kata dia. Pemeriksaan ini mengarah pada sangkaan pidana pada Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.