Rabu 28 Sep 2022 17:57 WIB

Berkas Ferdy Sambo Cs Lengkap, Begini Respons Polri

Polri kini bersiap untuk pelimpahan para tersangka ke Kejakgung.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan keterangan pers terkait kasus mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan keterangan pers terkait kasus mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Agung (Kejakgung) dalam proses kelengkapan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, status P-21 atau berkas lengkap dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan komitmen Polri secepatnya menuntaskan kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga 46, Jakarta Selatan (Jaksel) itu.

“Sejak awal Polri dengan Tim Gabungan Khusus (Timsus) dan Kejaksaan Agung terus berkordinasi untuk segera menuntaskan kasus tersebut secara hukum ke pengadilan,” ujar Dedi dalam siaran pers, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga

Upaya penuntasan tersebut dengan proses pelengkapan berkas atau P-21 yang sudah dinyatakan oleh tim JPU. Kata Dedi, dengan status berkas lengkap tersebut, kasus pembunuhan Brigadir J dapat segera disidangkan.

“Nanti penyidik akan segera ke JPU untuk mengambil surat P-21. Dan mempersiapkan langkah-langkah lanjutan untuk proses tahap dua,” ujar Dedi.

Proses tahap dua adalah penyerahan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan. Setelah materi dakwaan lengkap itu, jaksa akan melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.

Dalam kasus pembunuhan ini, ada lima tersangka yang akan dibawa ke pengadilan, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf. Kelimanya bakal didakwa dengan Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dakwaan itu mengancam kelimanya dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Sementara, dalam kasus obstruction of justice, tujuh tersangka yang akan dilimpahkan adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, dan AKBP Irfan Widyanto. Mengacu berkas perkara, JPU akan mendakwa ketujuhnya dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE 19/2016. Kemudian, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 221 ayat (1) ke-2, dan Pasal 233 KUHP.

Dedi melanjutkan, kelengkapan berkas perkara obstruction of justice tersebut juga hasil kerja dan kordinasi Polri dan Kejakgung. Kata dia, Polri tetap pada komitmen agar kasus pembunuhan Brigadir J dan tindak pidana turunannya itu secepatnya naik ke persidangan.

“Sejak awal, kami di Polri komitmen agar kasus ini secepatnya dituntaskan,” ujar Dedi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement