Ahad 02 Oct 2022 01:30 WIB

Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Segera Disidangkan

Haradi Suyuti saat ini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Mantan Walikota Yogyakarta (2012 - 2022) Haryadi Suyuti (tengah) yang menjadi tersangka kasus suap, berjalan ke mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Haryadi Suyuti, menjalani pemeriksaan lanjutan atas kasus dugaan menerima suap terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta untuk proyek pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Mantan Walikota Yogyakarta (2012 - 2022) Haryadi Suyuti (tengah) yang menjadi tersangka kasus suap, berjalan ke mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Haryadi Suyuti, menjalani pemeriksaan lanjutan atas kasus dugaan menerima suap terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta untuk proyek pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta ke penuntutan agar dapat segera disidangkan. Tiga tersangka yakni mantan wali kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan HS.

"Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada Jumat (30/9/2022) untuk tersangka Haryadi Suyuti dan kawan-kawan dari tim penyidik pada tim jaksa, karena isi berkas perkara memenuhi syarat formil dan materiil dari kelengkapan berkas perkara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu (1/10/2022).

Baca Juga

Ketiganya merupakan pihak penerima dalam kasus tersebut. Selanjutnya, kata Ali, tim jaksa melanjutkan masa penahanan terhadap mereka masing-masing selama 20 hari ke depan sampai dengan 19 Oktober 2022.

HS saat ini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, NWH ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan TBY ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. "Selanjutnya tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor dalam waktu 14 hari kerja. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta," jelas Ali.

Adapun pemberi suap kasus tersebut ialah Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada tahun 2019, tersangka ON melalui Dandan Jaya Kartika selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP), anak perusahaan PT SA, mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.

Pembangunan apartemen tersebut masuk dalam wilayah cagar budaya di Pemkot Yogyakarta. Permohonan izin berlanjut di 2021, di mana ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta membuat kesepakatan dengan HS yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022.

KPK menduga ada kesepakatan antara ON dan HS. Di antaranya HS berkomitmen akan selalu mengawal permohonan IMB tersebut dengan memerintahkan Kadis PUPR agar segera menerbitkan IMB yang dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung.

Selama penerbitan IMB itu, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp 50 juta dari ON untuk HS melalui tersangka TBY dan untuk tersangka NWH. Pada tahun 2022, IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit.

Selanjutnya, ON datang ke Yogyakarta untuk menemui HS di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam goodie bag melalui TBY. Sebagian uang tersebut juga diberikan untuk NWH. Dalam pengembangan kasus itu, KPK juga telah menetapkan Dandan Jaya Kartika (DJK) sebagai tersangka pemberi dalam kasus tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement