Selasa 01 Nov 2022 12:02 WIB

Kesaksian Susi yang Dinilai Bohong dan Ancaman Pidana dari Hakim 

Hakim tampak marah mendengar kesaksian Susi yang tumpang-tindih, dan berbelit-belit.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, usai bersaksi dalam sidang kasuspembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (31/10/2022). Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memberi teguran kepada Susi dengan jerat pidana kesaksian palsu setelah dia dianggap tak konsisten atau berubah-ubah saat memberikan keterangan dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Foto:

Diancam 7 tahun penjara

Semakin tak masuk akal cerita Susi, dikatakan hakim, karena penjelasan tentang kondisi Putri Candrawathi yang tak sadarkan diri. Tetapi tak tahu apa penyebabnya.  

Hakim juga mempertanyakan, cerita Susi tentang respons Kuat Maruf, atau Brigadir J, atau siapapun yang berada di rumah Magelang, tak memanggil dokter, atau membawa Putri Candrawathi ke rumah sakit. “Kalau saudara saksi bohongnya keterlaluan, jaksa penuntut umum bisa memproses saudara menjadi tersangka, atau terdakwa. Ancamannya tujuh tahun untuk saudara,” kata hakim.

Hakim juga menanyakan Susi tentang kejadian 4 Juli 2022. Cerita itu masih tentang peristiwa di Magelang. Yaitu, ketika Brigadir J disebut-sebut melakukan dugaan pelecehan. Memaksa mengangkat Putri Candrawathi dari sofa ruang televisi di lantai satu menuju ke kamar di lantai dua. 

Di dalam BAP, Susi mengatakan, kejadian membopong Putri Candrawathi itu sudah terjadi. Kejadiannya, menurut Susi dalam BAP, terjadi sekitar pukul 22:00 WIB.

Susi dalam BAP menerangkan, dirinya, bersama Putri Candrawathi, Bharada RE, dan Kuat Maruf, juga Brigadir J, sedang berkumpul di ruang keluarga. Ruang keluarga itu, kata Susi dalam BAP, tak ada sekat. 

“Kemudian suadara Joshua Hutabarat mengangkat badan Ibu Putri Candrawathi yang sedang dalam posisi rebahan di atas sofa. Benar itu?,” kata hakim kepada Susi. 

Susi menjawab dengan menceritakan yang berbeda. “Ingin mengangkat. Belum sempat mengangkat,” kata Susi. 

Lalu hakim menanyakan kepada Susi, pengakuan mana yang benar, di dalam BAP, atau kesaksian saat di persidangan. “Saya bilang kepada saudara ya. Kalau bohong itu konsisten. Anda terjebak sendiri dengan kebohongan Anda. Ini di BAP yang bohong, atau saudara saat ini yang sedang berbohong?,” tanya hakim. 

Susi pun menjawab pertanyaan hakim dengan meyakinkan, bahwa Brigadir J yang belum sempat mengangkat Putri Candrawathi. Hakim kembali mengutip pernyataan Susi di dalam BAP. 

“Ini di BAP saudara mengatakan, setelah kami melihat sudara Nofriansyah Joshua Hutabarat mengangkat badan Ibu Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Richard Eliezer, serta saya kaget. Kemudian Richard Eliezer, mengatakan, ‘Jangan gitu lah Bang.’ Kuat Maruf bilang, ‘Yos jangan begitu. Itu kan Ibu, bukan orang lain’. Lalu setelah itu, saya meliat Ibu Putri Candrawathi diturunkan oleh saudara Nofriansyah Joshua Hutabrat. Dan ibu langsung pergi menuju ke lantai dua rumah di Magelang,” kata hakim mengutip BAP Susi.

“Pertanyaan saya, yang bohong yang mana. Yang di BAP, atau yang saat ini?,” ujar hakim. 

Susi lalu mengaku kondisi pikirannya yang sedang kacau. “Yang di BAP. Soalnya, Om Kuat minta saya untuk memapah ibu untuk ke lantai dua. Tidak bohong mulia, pikiran saya lagi kacau,” jawab Susi. “Yang saya lihat, Om Joshua menghampiri Ibu, untuk ingin mengangkat ibu. Tetapi tidak sempat diangkat. Abis itu dilarang sama Om Kuat,” begitu sambung Susi. 

Selanjutnya, hakim kembali menanyakan kepada Susi tentang di mana keberadaan Bharada RE pada saat itu? Susi mengatakan, pada saat itu Bharada RE belum tampak ada di ruang tamu. 

Lalu hakim kembali memarahi Susi dengan kembali menukil pengakuan Susi di dalam BAP. “Ini saudara bilang di dalam BAP, Richard ngomong, ‘jangan gitu lah Bang’,” tegas hakim kepada Susi. 

Susi kembali melakukan penyangkalan dengan menjelaskan, Brigadir J yang memanggil Bharada RE untuk membantu mengangkat Putri Candrawathi. “Lalu Om Richard ngomong, ‘jangan dipaksa lah Bang’. Kira-kira begitu,” terang Susi kepada hakim.

Hakim dengan intonasi tinggi menanyakan kembali persoalan apakah Brigadir J mengangkat, atau menggendong, atau membopong Putri Candrawathi? “Joshua sempat nggak mengangkat Putri Candrawathi,” tanya hakim. 

Susi juga menegaskan jawabannya dengan mengatakan Brigadir J yang urung niat mengangkat Putri Candrawathi. “Tidak sempat,” kata Susi. 

Hakim melanjutkan, siapa yang melarang. Susi menjawab, “Om Kuat yang melarang Om Joshua, ‘jangan angkat ibu’.”

Hakim pun menimpali dengan apakah Bharada RE, melihat, dan ada di ruangan ketika Brigadir J berusaha untuk mengangkat Putri Candrawathi dari sofa untuk ke lantai dua. Susi menjawab cepat-cepat dengan mengatakan, Bharada RE ada di tempat tersebut, dan tahu, serta melihat aksi Brigadir J yang berusaha mengangkat tubuh Putri Candrawathi. “Melihat, Om Richard masih ada di sana juga,” begitu kata Susi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement