Selasa 01 Nov 2022 12:02 WIB

Kesaksian Susi yang Dinilai Bohong dan Ancaman Pidana dari Hakim 

Hakim tampak marah mendengar kesaksian Susi yang tumpang-tindih, dan berbelit-belit.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, usai bersaksi dalam sidang kasuspembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (31/10/2022). Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memberi teguran kepada Susi dengan jerat pidana kesaksian palsu setelah dia dianggap tak konsisten atau berubah-ubah saat memberikan keterangan dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Foto:

JPU klarifikasi BAP Susi

Tim JPU juga mengklarifikasi semua isi BAP Susi dalam persidangan tersebut. Terutama menyakut soal peristiwa tanggal 7 Juli 2022 di rumah Magelang. 

Anggota JPU menukil BAP Susi bertanggal 9 Agustus 2022. Disebutkan JPU dalam BAP Susi, pada Kamis (7/7), dirinya bersama Kuat Maruf sedang berada di garasi mobil. Lalu mendengar suara dari dalam yang sedang menuju ke pintu utama rumah.

“Kemudian masuk Nofriansyah Joshua Hutabarat melalui pintu samping garasi menuju dapur. Lalu Kuat Maruf berkata, ‘Ini anak kenapa? Kok pintu dibanting-banting’. Lalu saya (Susi) jawab, ‘nggak tahu itu Om’,” kata JPU mengutip BAP Susi.

Selanjutnya, kata JPU, Susi di dalam BAP menanyakan Kuat Maruf yang habis dari mana. “Lalu Kuat Maruf menjawab ‘dari dalam’. Setelah itu, Kuat Maruf keluar rumah, sambil berkata kepada saya (Susi), ‘Bi coba lihatin Ibu Putri di atas lantai dua,” begitu kata JPU menirukan BAP Susi.

JPU meminta Susi menjelaskan pengakuannya dalam BAP tersebut. Lalu Susi menerangkan, memang pada saat itu, dirinya bersama Kuat Maruf yang melihat Brigadir J lewat melintas dari garasi samping. 

“Saya melihat Om Joshua lewatin saya dari pintu garasi samping, melintas. Terus Om Joshua dengan buru-buru untuk membuka pintu, lalu pintunya dibanting. Terus saya bertanya ke Om Kuat, ‘Om Kuat itu Om Joshua kenapa, kok pintu dibanting-banting’. Om kuat bilang, ‘ya nggak tahu, orang kerjaannya marah-marah gak jelas’,” kata Susi. 

Setelah itu, kata Susi, dirinya pergi ke dapur samping. Saat akan pergi itu, kata Susi, Kuat Maruf menyampaikan agar mengecek keberadaan Putri Candrawathi di lantai dua. 

“Bi Susi… Bi Susi, itu naik, lihatin Ibu ke atas,” terang Susi.

Cerita tentang Brigadir J membanting pintu itu, pun disambut hakim Wahyu Iman Santosa dengan kembali mengatakan kebohongan kesaksian Susi tentang peristiwa 7 Juli di rumah Magelang. Karena, kata hakim, Susi tak ada menceritakan soal Brigadir J yang membanting pintu, ketika majelis menanyakan ada peristiwa apa pada 7 Juli di rumah Magelang. 

“Dari tadi saya tanya Anda, tidak ada jawaban seperti itu. Kenapa itu baru muncul ketika ditanya jaksa. Alasan apa lagi saudara. Dari jam 10 tadi saya tanya tentang itu. Tetapi saudara tidak menjelaskan tentang itu. Tidak ada. Tidak ada Joshua membanting pintu. Kan tadi saya tanya. Kenapa saudara tiba-tiba diperintah Kuat Maruf untuk naik,” kata hakim. Susi menjawab pertanyaan panjang hakim tersebut dengan mengatakan, “saya tidak tahu.”

Hakim pun kembali menebalkan pengakuan Susi, yang berbohong. “Ya iya. Karena saudara berbohong,” kata hakim. 

JPU pun meminta ketegasan jawaban Susi, untuk memastikan, apakah peristiwa Brigadir J melintas masuk, memaksa naik ke lantai dua, membanting pintu, dan Putri Candrawathi yang tergeletak tak sadarkan diri di depan kamar mandi, benar-benar terjadi, atau tidak. 

 

“Majelis sudah mengingatkan saudara. Kalau memberikan keterangan tidak benar, saudara bisa dipidana. Coba jujur, peristiwa itu benar atau anggak,” tanya JPU. Tapi Susi berkeras menjawab, peristiwa tersebut benar-benar terjadi. “Iya. Ada,” kata Susi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement