Kamis 10 Nov 2022 03:03 WIB

Wamenkumham: Transisi RKUHP Idealnya 3 Tahun Setelah Disahkan

KUHP rencananya baru berlaku dua tahun setelah disahkan dan memasuki masa peralihan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej usai menyerahkan draf RKUHP terbaru ke Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/11).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej usai menyerahkan draf RKUHP terbaru ke Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai bahwa masa peralihan atau transisi rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang ideal adalah tiga tahun. Dalam draf RKUHP terbaru yang diterima Republika, undang-undang tersebut baru berlaku dua tahun setelah disahkan dan memasuki masa peralihan. 

"Lima tahun pun tidak apa-apa, tapi mungkin terlalu lama, ya, kalau lima tahun. Tiga tahun saya rasa ideal ya," ujar Eddy, sapaan akrab, usai rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (9/11/2022).

Baca Juga

"Kalau pemerintah makin lama makin bagus. Karena kita harus mempersiapkan kan berbagai aturan turunan dan yang paling penting adalah kesiapan aparat," sambungnya.

Eddy resmi menyerahkan draf terbaru rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada Komisi III DPR. Draf terbaru tersebut berisi 627 pasal, yang sebelumnya terdiri dari 632 pasal.

Bab 36 tentang Ketentuan Peralihan menjelaskan bahwa ketika RKUHP mulai berlaku, setiap undang-undang dan peraturan daerah yang memuat ketentuan pidana harus menyesuaikan dengan ketentuan Buku Kesatu Undang-Undang ini. Selanjutnya, pada saat undang-undang ini mulai berlaku, pidana kurungan dalam undang-undang lain di luar KUHP ini dan peraturan daerah diganti menjadi pidana denda dengan ketentuan pidana kurungan kurang dari 6 (enam) Bulan diganti dengan pidana denda paling banyak kategori I; dan pidana kurungan 6 (enam) bulan atau lebih diganti dengan pidana denda paling banyak kategori II.

"Dalam hal pidana denda yang diancamkan secara alternatif dengan pidana kurungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi kategori Il, tetap berlaku ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tersebut," bunyi Pasal 620 Ayat 2.

Kemudian, pada saat undang-undang ini mulai berlaku, tindak pidana yang sedang dalam proses peradilan menggunakan ketentuan KUHP yang baru. Kecuali undang-undang yang mengatur tindak pidana tersebut lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa.

"Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan," bunyi Pasal 626.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement