REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menegaskan komitmen seluruh jajarannya untuk menindaklanjuti amanat Presiden Joko Widodo terkait permasalahan pertanahan di Indonesia. Tiga amanat presiden Jokowi kepada Menteri ATR/BPN itu adalah menyelesaikan konflik agraria seperti sengketa sertifikat yang tumpang tindih, pendaftaran bidang tanah, dan menata Ibu Kota Negara atau IKN yang baru.
Menteri Hadi menjelaskan "kebijakan itu ibarat bandul, bisa gerak ke kiri dan ke kanan. Nah kebijakan Presiden Jokowi terkait pertanahan ini, bandulnya ke rakyat."
“Dalam melaksanakan amanat tersebut, kami juga memastikan bandul kebijakan ATR BPN bermuara pada rakyat sesuai dengan pesan Pak Presiden,” demikian disampaikan Menteri Hadi melalui keterangan tertulis Kamis, 1 Desember 2022 selesai acara penyerahan 1.552.450 sertifikat oleh Presiden Joko Widodo. Menurut Menteri ATR/BPN, diantara sertifikat yang diserahkan, termasuk permasalahan pertanahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
“Seperti sertifikat yang diserahkan kepada 744 Kepala Keluarga Suku Anak Dalam di Jambi. Konfliknya dimulai tahun 1985 dan berlarut karena sulitnya mempertemukan kepentingan korporasi dengan kepastian hukum yang diminta masyarakat. Saya turun langsung dan bersikap tegas untuk menyelesaikan kasus ini. Alhamdulillah, Agustus lalu masalahnya selesai dan hari ini kita bisa saksikan sertifikat tersebut dibagikan,” tutur Menteri Hadi.
Selain tanah-tanah yang dulunya merupakan konflik agraria, terdapat 119.699 sertipikat hasil program redistribusi pertanahan, di antaranya di Cilacap dan Cianjur. “Upaya redistribusi di kedua daerah ini telah melalui proses panjang dan penantian cukup lama. Alhamdulillah diselesaikan melalui koordinasi dan kerjasama yang cepat dan baik,” lanjut mantan Panglima TNI ini.
Konflik menahun antara masyarakat dan perusahaan yang mengelola HGU di Cianjur berakhir manis. Sekitar 1400 kepala keluarga akan menerima sertipikat hak diatas hak pengelolaan yang dalam 10 tahun akan dapat ditingkatkan menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).
“Perusahaan masih dapat mengelola HGU, sedangkan 203,74 Ha diredistribusikan kepada masyarakat dengan skema pemberian hak diatas Hak Pengelolaan . Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak serta-merta mengalihkan hak atas tanah dan masyarakat dapat mengusahakan tanah tersebut secara produktif,” jelasnya.
Para petani penggarap di Kabupaten Cilacap dapat tersenyum lega. Sebanyak 1204 bidang yang tersebar di 4 desa eks Hak Erpacht Residen Banyumas dan Eks Perhutani kini telah siap diredistribusikan.
“Upaya-upaya semacam ini terus kami lakukan dalam sisa waktu yang hanya sekitar 1,5 tahun lagi. Minimal ini menjadi ikhtiar membuat fondasi dan pola kerja yang baik bagi siapapun yang nanti akan meneruskan tugas kami,” demikian ujar Menteri Hadi.