REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan uang suap yang diterima oleh Rektor Nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani dan ditampung melalui orang kepercayaan atau tangan kanannya terkait penerimaan mahasiswa baru. Hal ini didalami dengan memeriksa tujuh orang saksi pada Rabu (30/11/2022).
Lima saksi diantaranya merupakan pegawai negeri sipil (PNS), yakni Sulaemi, Arif Sugiono, Esmail Newawi, Ahmad Sulaiman, dan Nizamuddin. Sedangkan, dua orang lainnya, yakni anggota tim TIK UTBK SNMPTN wilayah barat Martinus dan pihak swasta bernama H Hamdani.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih seputar adanya penerimaan dan pengumpulan uang oleh tersangka KRM (Karomani) melalui orang kepercayaannya agar bisa meluluskan titipan mahasiswa baru dari beberapa pihak," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/12/2022).
Meski demikian, Ali enggan merinci identitas tangan kanan Karomani yang dimaksud. Dikatakannya, pemeriksaan tujuh saksi itu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.