Selasa 03 Jan 2023 17:32 WIB

PAN: Jika DPR Menolak, Perppu Cipta Kerja tak Berlaku

Ketua Fraksi PAN Saleh Daulay sebut jika DPR menolak, Perppu Ciptaker tak berlaku.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay sebut jika DPR menolak, Perppu Ciptaker tak berlaku.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay sebut jika DPR menolak, Perppu Ciptaker tak berlaku.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, DPR belum membaca sepenuhnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Sebab, Perppu tersebut belum diterima secara resmi oleh DPR.

Adapun ia sendiri mendengar kabar, terbitnya Perppu tersebut untuk menggugurkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Hal tersebut harus dijelaskan terlebih dahulu oleh pemerintah.

Baca Juga

"Bagaimana kalau nanti setelah berubah jadi UU, lalu dijudical review lagi ke MK, lalu MK mengambil keputusan yang sama? Kalau ini, mungkin para ahli hukum dan tata negara yang bisa menganalisis dan berkomentar. Masyarakat tentu tidak bisa membaca secara detail persoalan hukum seperti ini," ujar Saleh lewat keterangannya, Selasa (3/1/2023).

Tegasnya juga, Perppu Cipta Kerja harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari DPR sebelum diterapkan. Karenanya, perlu ada kajian terlebih dahulu dari sembilan fraksi yang ada di parlemen setelah secara resmi diterima pihaknya.

"Pada akhirnya, DPR secara kelembagaan akan menyatakan pendapat menerima atau menolak. Jika menerima, berarti berlaku, jika menolak berarti tidak berlaku," ujar Saleh.

"Pada posisi ini, DPR tidak berhak menambah dan mengurangi substansi dan isi perppu tersebut. Fraksi PAN akan membahas dan mempelajari ini secara baik agar menghasilkan keputusan terbaik pula," sambung anggota Komisi IX DPR itu.

Adapun dalam konteks kegentingan, ini adalah tugas pemerintah untuk menjelaskannya ke publik. Termasuk alasan bahwa resesi ekonomi global bisa dijadikan sebagai pertimbangan, yang disebut sebagai kegentingan yang memaksa.

"Masalahnya, aspek kegentingan itu kan belum dijelaskan secara rinci. Mungkin masih ada aspek-aspek lainnya. Kita tunggu saja penjelasan yang mungkin akan disampaikan pemerintah dalam waktu dekat ini," ujar Saleh.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja baru akan diserahkan secara resmi oleh pemerintah ke DPR usai masa reses. Sehingga, saat ini pihaknya belum dapat mempelajari isi di dalam Perppu tersebut.

"Jadi Perppu tentang Ciptaker yang sudah dikeluarkan oleh presiden itu kita belum mempelajari, karena memang baru disampaikan pada saat masa reses," ujar Dasco.

"Kita baru akan aktif masa sidang pada tanggal 10 Januari dan tentunya DPR RI akan mempelajari isu Perppu tersebut," sambungnya.

DPR secara resmi juga belum bisa berkomentar lebih lanjut terkait substansi yang diatur dalam Perppu Cipta Kerja. Karena sekali lagi, pihaknya belum secara resmi menerima perppu pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut.

"Karena kan kita harus baca itu menjadi satu kesatuan, tidak boleh sepotong-sepotong supaya tidak ada multitafsir," ujar Dasco.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement