Rabu 04 Jan 2023 14:49 WIB

Arief Poyuono: Kepentingan Buruh Sudah Diakomodasi dalam Perppu UU Ciptaker

FSP BUMN Bersatu menyambut gembira dengan terbitnya Perppu UU Ciptaker.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Agus raharjo
Arief Poyuono (kiri).
Arief Poyuono (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu Arief Poyuono mengatakan terbitnya Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) sudah sangat tepat dan konstitusional. Arief menilai penerbitan perppu saat masa pemerintahan hasil Pemilu 2024 justru menjadi produk UU yang inskonstitusional.

"Karena jelas keputusan MK tidak pernah menyatakan bahwa UU Cipta kerja itu dibatalkan, tapi mengatakan Undang-undang Cipta kerja itu dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Bersyaratnya selama dua tahun diperbaiki, tentu saja Perppu UU ciptaker sudah berdasarkan putusan MK untuk diperbaiki," ujar Arief dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (4/1/2023).

Baca Juga

Arief menyebut tuduhan terhadap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai dalang terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sangat tidak mendasar. Sebab, menurutnya, UU Ciptaker dibuat lintas institus yang dikoordinasikan Airlangga sebagai bentuk tugas dari negara untuk memperbaiki sistem UU yang selama ini banyak bertabrakan dan memperlambat rakyat untuk dapat hidup sejahtera.

"Justru dengan terbitnya Perppu UU Ciptaker ini merupakan bentuk dari prestasi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam menjalankan tugas tugas yang diamanatkan rakyat melalui Presiden Jokowi dan disetujui DPR," ucap Arief.

Arief mengatakan Airlangga juga berperan dalam penanggulangan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional dengan hasil yang sangat memuaskan. Terbukti dengan dicabutnya PPKM serta pulihnya ekonomi masyarakat yang dibuktikan dengan bertumbuhnya perekonomian nasional yang rata-rata di atas lima persen pada 2022.

"Karena itu, FSP BUMN Bersatu menyambut gembira dengan terbitnya Perppu UU Ciptaker yang akan banyak berdampak untuk kemajuan kehidupan perekonomian masyarakat nantinya," sambung Arief.

FSP BUMN Bersatu, lanjut Arief, melihat kepentingan kaum buruh dan pekerja sudah diakomodir dengan adanya aspirasi buruh terkait upah dan perjanjian kerja waktu tertentu yang sektornya dibatasi sudah tertampung dalam Perppu Ciptaker.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement