REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menyarankan kepada pemerintah agar menjelaskan ke publik urgensi penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
"Publik perlu pemahaman agar Perppu Cipta Kerja tidak terus menjadi polemik," kata Saleh dalam keterangannya diterima di Jakarta, Selasa (17/1).
Menurutnya yang menerbitkan Perppu adalah pemerintah, dan yang berhak menjelaskan soal kegentingan nya tentunya pemerintah. Kemudian, DPR dan masyarakat merupakan bagian yang ikut untuk menilai soal kegentingan tersebut.
"Masalahnya, aspek kegentingan itu kan belum dijelaskan secara rinci. Mungkin masih ada aspek-aspek lainnya. Kita tunggu saja penjelasan yang mungkin akan disampaikan pemerintah dalam waktu dekat," ujar Saleh.