Kamis 02 Feb 2023 16:04 WIB

Operasi Parkir Liar Berjalan, Wali Kota Bandung: Langsung Tindak

Petugas sudah menindak 68 kendaraan yang parkir tidak sesuai ketentuan di Bandung.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menderek mobil yang parkir liar.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
(ILUSTRASI) Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menderek mobil yang parkir liar.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, bersama jajaran Polri dan TNI, mulai menjalankan operasi parkir liar, Rabu (1/2/2023). Wali Kota Bandung Yana Mulyana meminta petugas langsung menindak para pelanggar ketentuan parkir.

Yana mengatakan, kendaraan parkir liar atau yang diparkir tidak sesuai ketentuan di bahu jalan menjadi salah satu penyebab kemacetan arus lalu lintas. Karenanya, ia meminta petugas tegas melakukan penindakan. “Saya instruksikan untuk langsung melakukan tindakan saja jika ada kendaraan yang parkir liar. Karena untuk mengurai kemacetan juga,” kata Yana di Kota Bandung, Kamis (2/2/2023).

Baca Juga

Ada sejumlah jalan di wilayah Kota Bandung yang menjadi sasaran operasi parkir liar pada Rabu (1/2/2023). Petugas menyusuri ruas Jalan Soekarno Hatta, M Toha, Kebon Jati, Banceuy, Suniaraja, ruas jalan sekitar  Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Stasiun Timur, Wastukencana, sekitar Pasar Baru, Pajajaran, Cicendo, Pasarkaliki, dan ruas Jalan Purnawarman.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dishub Kota Bandung Asep Kuswara mengatakan, dari hasil operasi sejak pukul 10.30 WIB hingga 14.30 WIB, Rabu, ada 68 kendaraan, baik mobil maupun motor, yang ditindak karena parkir liar atau tidak sesuai ketentuan. “Kita siapkan enam mobil derek untuk operasi ini,” kata Asep.

Sebelumnya Asep menjelaskan, kendaraan yang parkir liar bisa diderek, jika pemiliknya tidak ada saat dilakukan operasi. Asep mengatakan, untuk kendaraan roda dua yang diderek dikenakan retribusi Rp 245.000, kendaraan roda empat Rp 550.000, dan untuk kendaraan roda enam retribusinya Rp 1.050.000. “Kendaraan yang melanggar akan diangkut dan diderek. Itu ada retribusinya,” katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement