REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis Hakim dalam pertimbangan putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo menilai Ferdy Sambo telah memikirkan bagaimana cara membunuh Brigadir J. Hal ini berdasarkan berbagai bukti yang ditemukan.
Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa mengatakan, Sambo telah memikirkan alat, lokasi hingga orang yang akan membunuh korban.
"Majelis hakim menyimpulkan bahwa terdakwa telah memikirkan bagaimana caranya melakukan pembunuhan tersebut. Terdakwa masih bisa memilih lokasi, terdakwa masih bisa memilih alat yang akan digunakan dan terdakwa menggerakan orang lain untuk membantunya," kata Hakim di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Dijelaskan juga, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf diberikan uang masing-masing sebesar Rp 500 juta, sedangkan Richard Eliezer diberi Rp 1 miliar. Semua diberikan uang yang telah dipersiapkan Sambo.
Penilaian Hakim ini menampik Sambo dalam pledoinya yang menyebut tidak pernah melakukan perencanaan dalam peristiwa pembunuhan di Duren Tiga 46, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (8/7/2022) itu.
“Saya bersalah. Dan menyesal. Karena amarah dan emosi, telah menutup logika berpikir saya,” kata Sambo saat membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Selasa (24/1/2023).