REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut merespons vonis satu tahun dan enam bulan penjara terhadap Richard Eliezer atau Bharada E terkait pembunuhan Brigadir J. Menurut Mahfud, majelis hakim memiliki keberanian dan objektif dalam membaca seluruh fakta persidangan.
"Alhamdulillah, saya tidak tahu mengapa hati saya bergembira setelah mendengar vonis hakim atas Eliezer ini," kata Mahfud dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kemenkopolhukam, Rabu (15/2/2023).
"Karena begini, saya lihat hakim itu punya keberanian. Hakim itu objektif membaca seluruh fakta persidangan dan dibacakan semua yang mendukung Eliezer, yang memojokkan. Semua dibaca, suara masyarakat didengarkan, rongrongan yang mungkin ada untuk membuat putusan tertentu tidak berpengaruh kepada hakim," tambahnya menjelaskan.
Oleh karena itu, Mahfud menilai, hukuman yang diberikan kepada Eliezer sangat logis. Ia pun memuji kinerja majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tidak terpengaruh oleh opini publik.
"Tentu menurut saya berkemanusiaan, ngerti denyut-denyut kehidupan masyarakat, kemudian progresif sehingga saya melihat para hakim ini adalah hakim yang bagus diantara banyak hakim yang memang juga bagus kalau tidak menangani kasus-kasus yang biasanya penuh tekanan menjadi tidak bagus," ujar dia.
"Tapi kalau ini tidak terpengaruh oleh public opinion, tapi dia memperhatikan public common sense," imbuhnya.
Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis satu tahun dan enam bulan penjara kepada Richard Eliezer atau Bharada E terkait pembunuhan Brigadir J. Putusan hakim itu jauh lebih ringan dari dakwaan jaksa yang menuntut Richard Eliezer 12 tahun penjara.
"Mengadili satu menyatakan terdakwa secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman ke terdakwa Rihcard Eliezer dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan," demikian putusan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang dibacakan, Rabu (15/2/2022).
Menurut Hakim, hal yang memberatkan terdakwa Richard adalah hubungannya yang akrab dengan korban. Adapun yang meringankan, yakni terdakwa bekerja sama, bersikap sopan, masih muda, dan diharapkan mampu memperbaiki kesalahannya. Pelaku juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya. Selain itu, keluarga Yosua juga sudah memaafkan Eliezer.
Eliezer selama ini dianggap menjadi saksi yang mengungkap konspirasi eks Kadiv Propam Ferdy Sambo. Sebelumnya, Sambo telah dijatuhi vonis mati.
View this post on Instagram