Rabu 15 Feb 2023 20:10 WIB

Mabes Polri Enggan Berspekulasi Tentang Masa Depan Karier Richard Eliezer di Kepolisian

Pengacara Brigadir J menilai Richard Eliezer masih pantas berkarier di kepolisian.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Terdakwa Richard Eliezer saat menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Richard Eliezer penjara selama 1 tahun 6 bulan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penunutut umum sebelumnya yakni penjara 12 tahun.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Richard Eliezer saat menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Richard Eliezer penjara selama 1 tahun 6 bulan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penunutut umum sebelumnya yakni penjara 12 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mabes Polri belum berani berspekulasi tentang karier dan masa depan terdakwa Bharada Richard Eliezer (RE) di kepolisian. Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Dedy Prasetyo mengatakan, belum ada keputusan apapun di internal institusinya terkait apakah Richard dapat kembali menjadi anggota Polri. Atau tetap menjalani proses etik untuk pemecatan.

“Untuk soal itu (dipecat atau tidak), tetap menunggu sidang kode etik Polri,” kata Dedi, Rabu (15/2/2023). Tetapi Dedi, pun mengaku belum ada ketetapan dari Komite Kode Etik Profesi Polri (KKEP) untuk bersidang memutuskan nasib keanggotaan Richard di kepolisian.

Baca Juga

“Untuk itu belum diinfokan oleh Kadiv Propam. Kita tunggu informasi dari Propam dulu,” kata Dedi melanjutkan. 

Richard dipidana 1 tahun 6 bulan karena terbukti di persidangan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Richard adalah anggota Brimob dengan pangkat Bharada. Richard adalah ajudan paling junior Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri dengan pangkat Irjen. Brigadir J juga adalah ajudan dari Sambo. Namun Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J dan menyuruh Richard yang melakukan penembakan.