REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mabes Polri belum berani berspekulasi tentang karier dan masa depan terdakwa Bharada Richard Eliezer (RE) di kepolisian. Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Dedy Prasetyo mengatakan, belum ada keputusan apapun di internal institusinya terkait apakah Richard dapat kembali menjadi anggota Polri. Atau tetap menjalani proses etik untuk pemecatan.
“Untuk soal itu (dipecat atau tidak), tetap menunggu sidang kode etik Polri,” kata Dedi, Rabu (15/2/2023). Tetapi Dedi, pun mengaku belum ada ketetapan dari Komite Kode Etik Profesi Polri (KKEP) untuk bersidang memutuskan nasib keanggotaan Richard di kepolisian.
“Untuk itu belum diinfokan oleh Kadiv Propam. Kita tunggu informasi dari Propam dulu,” kata Dedi melanjutkan.
Richard dipidana 1 tahun 6 bulan karena terbukti di persidangan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Richard adalah anggota Brimob dengan pangkat Bharada. Richard adalah ajudan paling junior Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri dengan pangkat Irjen. Brigadir J juga adalah ajudan dari Sambo. Namun Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J dan menyuruh Richard yang melakukan penembakan.