Rabu 15 Feb 2023 20:10 WIB

Mabes Polri Enggan Berspekulasi Tentang Masa Depan Karier Richard Eliezer di Kepolisian

Pengacara Brigadir J menilai Richard Eliezer masih pantas berkarier di kepolisian.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Terdakwa Richard Eliezer saat menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Richard Eliezer penjara selama 1 tahun 6 bulan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penunutut umum sebelumnya yakni penjara 12 tahun.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Richard Eliezer saat menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Richard Eliezer penjara selama 1 tahun 6 bulan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penunutut umum sebelumnya yakni penjara 12 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mabes Polri belum berani berspekulasi tentang karier dan masa depan terdakwa Bharada Richard Eliezer (RE) di kepolisian. Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Dedy Prasetyo mengatakan, belum ada keputusan apapun di internal institusinya terkait apakah Richard dapat kembali menjadi anggota Polri. Atau tetap menjalani proses etik untuk pemecatan.

“Untuk soal itu (dipecat atau tidak), tetap menunggu sidang kode etik Polri,” kata Dedi, Rabu (15/2/2023). Tetapi Dedi, pun mengaku belum ada ketetapan dari Komite Kode Etik Profesi Polri (KKEP) untuk bersidang memutuskan nasib keanggotaan Richard di kepolisian.

Baca Juga

“Untuk itu belum diinfokan oleh Kadiv Propam. Kita tunggu informasi dari Propam dulu,” kata Dedi melanjutkan. 

Richard dipidana 1 tahun 6 bulan karena terbukti di persidangan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Richard adalah anggota Brimob dengan pangkat Bharada. Richard adalah ajudan paling junior Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri dengan pangkat Irjen. Brigadir J juga adalah ajudan dari Sambo. Namun Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J dan menyuruh Richard yang melakukan penembakan. 

Sambo, dalam kasus tersebut juga adalah terdakwa. Hakim menghukumnya dengan pidana mati. Status Sambo sebagai anggota Polri, pun sudah dilucuti. Sambo dipecat dari Polri pada Agustus 2022 lalu melalui sidang KKEP. Pemecatan Sambo persis satu bulan setelah peristiwa pembunuhan di Duren Tiga 46 tersebut. Sementara nasib terdakwa Richard sebagai anggota Polri, sampai saat ini belum diputuskan. Satu terdakwa anggota Polri lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bripka Ricky Rizal (RR), pun belum mendapatkan kepastian soal masa depannya di Polri. 

Bripka Ricky, dalam vonis majelis hakim, dihukum pidana penjara selama 12 tahun. Sedangkan dalam irisan kasus pembunuhan Brigadir J, yakni terkait dengan obstruction of justice, atau perintangan penyidikan, selain Sambo, enam perwira tinggi dan menengah Polri lainnya, juga sudah dipecat melalui sidang KKEP. Mereka di antarnya, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo. Para perwira dari Div Propam Polri dan Bareskrim Polri itu, pun berstatus terdakwa di pengadilan dan menunggu putusan hukumnya.

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Hendra Simanjuntak menyebut Richard Eliezer atau Bharada E masih berhak menjadi anggota kepolisian. Terdakwa masih bisa menjadi anggota Polri, terutama karena vonis yang diberikan hakim PN Jakarta Selatan hanya satu tahun enam bulan.

"Dari dulu saya mengatakan, saya berdoa dan bermohon supaya putusan terhadap Bharada Richard harus di bawah lima tahun. Ternyata hakim lebih bijaksana lagi, dia memberikan satu tahun enam bulan, artinya masa depan dia masih bagus, dia masih berhak menjadi anggota Polri," jelas Kamaruddin usai sidang putusan Bharada E, Rabu (15/2/2023).

Menurutnya, dukungan perlu diberikan kepada Eliezer agar ke depannya menjadi polisi yang lebih baik. "Kita doakan dia, kita dukung dia, kalau perlu kita sekolahkan supaya dia jadi polisi yang baik," ujarnya.

Kamaruddin menyebut, putusan ini sebagai kemenangan dari seluruh masyarakat Indonesia. Vonis ini juga dikatakannya berarti majelis hakim mendengar aspirasi dari masyarakat Indonesia selama ini.

Sementara ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku menerima putusan hakim ini meskipun terdakwa adalah penembak anaknya. Karena melalui Eliezer, skenario pembunuhan ini bisa terbongkar.

"Saya menyerahkan dan percaya kepada hakim memberikan vonis kepada Eliezer. Dan kami keluarga menerima apa yang diberikan hakim pada saat persidangan ini," ujarnya.

 

photo
Masyarakat Nilai Sambo Pantas Dihukum Mati - (infografis republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement