Selasa 28 Feb 2023 23:14 WIB

Polresta Padang Gerebek Apotek Penjual Obat Aborsi

Ada dua pelaku yang diamankan.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Muhammad Hafil
Aborsi(ilustrasi)
Aborsi(ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG-- Kepolisian Resor Kota Padang menggerebek apotek yang menjual obat-obatan tanpa izin termasuk obat untuk aborsi.

Kapolresta Padang, Kombes Ferry Harahap, mengatakan dalam penggerebekan ini, ada dua pelaku yang diamankan. Keduanya merupakan pemilik apotek berinisial S dan karyawan berinisial ML.

Baca Juga

"Berdasarkan informasi banyak diduga obat-obat penggugur kandungan dijual bebas di wilayah Tarandam (kawasan apotek di Padang)," kata Ferry di Mapolresta Padang, Selasa (28/2/2023).

Ferry menjelaskan, dalam mengungkap praktek jual beli obat aborsi ini, polisi melakukan teknik under cover buy. Hasilnya ditemukan apotek yang menjual obat aborsi. Apotek tersebut beralamat di Jalan Tarandam, Kecamatan Padang Timur.

Ferry menyebut saat kepolisian baru menyasar satu apotek yang menjual obat-obatan ilegal ini, ia mendapat informasi apotek lain keburu membuang barang bukti. Sehingga baru satu apotek yang kedapatan menjual obat ilegal tersebut.

Ferry tidak memerinci merek dan jenis obat-obatan yang. Akan tetapi ia menyebutkan, dalam penyitaan juga ditemukan obat penenang serta obat kuat tanpa izin edar.

"Terhadap pelanggaran obat-obatan ini kami kenakan undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009. Ancaman 15 tahun penjara maksimal," ucap Ferry.

Penggerebekan apotek penjual obat aborsi ini dilakukan polisi karena adanya keresahan warga sejak penemuan janin bayi di aliran sungai di samping Hotel Pangeran Beach Padang. Janin bayi tersebut diduga hasil kejahatan. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement