Selasa 07 Mar 2023 18:15 WIB

Buntut Kasus Rafael dan Eko Darmanto, 69 Pegawai Kemenkeu Masuk Daftar Harta tak Wajar

Irjen Kemenkeu akan melakukan pemanggilan 69 pegawai itu dalam dua pekan ini.

Red: Andri Saubani
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023). KPK melakukan pemeriksaan terhadap Eko Darmanto untuk dimintai klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)  sebesar Rp15,7 miliar.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023). KPK melakukan pemeriksaan terhadap Eko Darmanto untuk dimintai klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebesar Rp15,7 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Iit Septyaningsih, Flori Sidebang, Dadang Kurnia, Fauziah Mursid

Terungkapnya kekayaan yang diduga tak wajar dari dua mantan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yakni Rafael Alun Trisambodo dan Eko Darmanto membuat Inspektorat Jenderal Kemenkeu bergerak melacak kekayaan pejabat dan pegawainya yang lain. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh mengungkapkan, pihaknya sudah mulai memanggil pegawai yang memiliki harta tidak wajar.

Baca Juga

"Mulai hari senin kita lakukan pemanggilan untuk klarifikasi dan pemeriksaan. kami rencanakan selesai dalam 2 minggu ini," tegas Awan saat dihubungi, Selasa (7/3/2023).

Awan mengatakan, menemukan harta tidak wajar pada 69 pegawai Kemenkeu sepanjang 2020 dan 2021. Berdasarkan hasil analisis, pihaknya melakukan cek formal juga material terkait anomali harta kekayaan pegawai internal.