Senin 03 Apr 2023 15:14 WIB

Apakah Rafael Alun Langsung Ditahan Seusai Diperiksa? Ini Jawaban KPK

KPK akan menganalisa apakah Rafael Alun langsung ditahan usai diperiksa atau tidak.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo (kanan) menunggu jadwal pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakart, Senin (3/4/2023). KPK akan menganalisa apakah Rafael Alun langsung ditahan usai diperiksa atau tidak.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo (kanan) menunggu jadwal pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakart, Senin (3/4/2023). KPK akan menganalisa apakah Rafael Alun langsung ditahan usai diperiksa atau tidak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memeriksa eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Namun, lembaga antirasuah ini belum memastikan apakah Rafael bakal langsung ditahan atau tidak.

"Tentu nanti tim penyidik KPK setelah melakukan pemeriksaan akan menganalisis lebih lanjut ya apakah ada keperluan untuk dilakukan penahanankah terhadap tersangka ini, gitu ya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Baca Juga

Ali lantas mengatakan, setiap pihak yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK pasti bakal dilakukan penahanan. Menurut dia, penahanan terhadap tersangka hanya terkait waktu.

"Jadi, ini kan soal waktu kapan tersangka itu bisa dilakukan penahanan. Karena syarat penahanan itu ada di hukum acaranya, nanti penyidik yang akan menentukan, baik itu secara subjektif maupun secara objektif," ujar Ali.