REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memeriksa eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Namun, lembaga antirasuah ini belum memastikan apakah Rafael bakal langsung ditahan atau tidak.
"Tentu nanti tim penyidik KPK setelah melakukan pemeriksaan akan menganalisis lebih lanjut ya apakah ada keperluan untuk dilakukan penahanankah terhadap tersangka ini, gitu ya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Ali lantas mengatakan, setiap pihak yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK pasti bakal dilakukan penahanan. Menurut dia, penahanan terhadap tersangka hanya terkait waktu.
"Jadi, ini kan soal waktu kapan tersangka itu bisa dilakukan penahanan. Karena syarat penahanan itu ada di hukum acaranya, nanti penyidik yang akan menentukan, baik itu secara subjektif maupun secara objektif," ujar Ali.