Selasa 18 Apr 2023 12:16 WIB

Gencar OTT Pejabat, KPK Bantah untuk Alihkan Isu Serangan ke Firli

Jubir KPK menilai kabar pengalihan isu biasanya dilontarkan oleh prokoruptor.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Jubir KPK Ali Fikri.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Jubir KPK Ali Fikri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan yang menyebutkan, operasi tangkap tangan (OTT) dalam sepekan terakhir merupakan upaya pengalihan isu pelaporan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas). Lembaga antirasuah ini memastikan hal tersebut tidak benar.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri justru menilai, pihak yang melontarkan tudingan itu adalah pendukung koruptor. Sebab, mereka dianggap tidak suka dengan upaya pemberantasan rasuah yang berjalan. "Tidak benarlah (isu) itu. Bisa jadi, pernyataan demikian biasanya dikeluarkan orang yang prokoruptor saja. Mereka tidak suka dengan pemberantasan korupsi tetap berjalan," kata Ali kepada wartawan, Selasa (18/4/2023).

Baca Juga

Ali menegaskan, kegiatan tangkap tangan tak bisa dianggap sebagai pengalihan isu. Sebab, jelas dia, sebelum operasi senyap itu dilakukan, KPK memerlukan waktu yang lama untuk mempersiapkannya.

Selain itu, Ali menjelaskan, OTT bukanlah kerja perorangan, tapi sudah ada sistem yang mengatur. Sehingga polemik yang ada tidak akan mengganggu upaya penindakan tersebut. "Dibutuhkan kerja tim dengan matang. Bukan kerja perorangan. KPK telah miliki sistem yang mapan sehingga tak berpengaruh dengan isu apapun, kerja-kerja tetap dapat dilakukan," kata Ali menegaskan.

Diketahui, KPK menggelar OTT dalam kurun waktu sepekan terakhir. Pertama, tangkap tangan Bupati Kepulauan Meranti, Riau M Adil pada Kamis (6/4/2023). Dia dan dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan korupsi pemotongan anggaran, serta menerima dan memberi suap.

Kemudian, belum satu pekan berlalu, KPK kembali melakukan OTT pada Selasa (11/4/2023). Saat itu, penyidik mengamankan 25 orang, tapi setelah dilakukan pemeriksaan, hanya 10 yang ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satu yang terciduk adalah Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya. Dia dan sembilan tersangka lainnya diduga terlibat kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2018-2022.

Tiga hari berselang, KPK melakukan operasi senyap dan menangkap Wali Kota Bandung Yana Mulyana pada Jumat (14/4/2023). Dia diduga terlibat suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet Bandung Smart City.

Namun, OTT ini berlangsung di tengah polemik Ketua KPK Firli Bahuri. Dia dilaporkan oleh berbagai pihak ke Dewas KPK. Di antaranya, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Firli dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik dalam proses pencopotan dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

Selain itu, Endar juga melaporkan Firli terkait dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini juga turut dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi bersama tiga eks Pimpinan KPK, yakni Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Saut Situmorang.

Kemudian, Endar juga mengadu ke Dewas KPK karena dia mengaku saat masih menjabat Direktur Penyelidikan sempat dipaksa membuat laporan kejadian tindak pidana (LKTPK) suatu kasus sebelum ada hasil ekspose atau gelar perkara. Namun, ia memerinci kasus yang dimaksud.

Terbaru, Endar melaporkan Pimpinan, Sekjen dan Karo SDM KPK ke Ombudsman, Senin (17/4/2023). Laporan itu ia sampaikan terkait dugaan maladministrasi pemberhetian dirinya sebagai direktur penyelidikan KPK.

Ali Fikri menyebut, pihaknya menghargai berbagai laporan tersebut. Seluruh aduan itu, menurut dia, diserahkan sepenuhnya ke Dewas KPK untuk ditangani. "Tentu nanti semuanya Dewas akan memeriksanya dengan detail," ujar Ali.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement