Kamis 04 May 2023 07:43 WIB

Kejagung Periksa Pegawai Pelabuhan Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Dana Pensiun

Kejaksaan Agung menemukan kerugian negara sekitar Rp 148 miliar dalam perkara ini.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
Foto: Dok Kejagung
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa seorang pegawai PT Pelabuhan Indonesia (Persero). Pemeriksaan ini terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013-2019.

"Saksi yang diperiksa, yaitu CAK selaku pegawai PT Pelabuhan Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/5/2023).

Baca Juga

Ia menyebut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memerkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Lebih dari 40 orang saksi telah diperiksa dalam perkara tersebut.

Kejaksaan Agung menemukan kerugian negara sekitar Rp 148 miliar dalam perkara ini. Modus operandi dalam perkara ini adalah pemilihan makelar dan harga tanah yang di-mark up atau dinaikkan. Selain itu, ketika dilakukan analisis, juga terdapat pembelian saham yang Kejaksaan Agung nilai tidak sesuai dengan kapasitasnya.

Pada Senin (13/3/2023), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan bahwa pihak kejaksaan masih melakukan proses pendalaman dan penyidikan terkait dengan saham-saham apa saja yang terkait dengan kasus DP4 ini.

"Yang jelas, telah kita temukan bahwa mekanisme DP4 ini, dalam rangka berinvestasi, melanggar SOP dan tidak melihat prinsip-prinsip kehati-hatian. Itu nanti kita akan kembangkan," ucap Kuntadi.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Arif Suhartono memastikan pengelolaan dana pensiun (Dapen) di masa mendatang akan lebih baik. Hal ini menyusul kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013-2019.

"Dana pensiun memang kita dorong untuk dilakukan satu audit yang bagus. Dan kita komunikasi dengan BPKP dan Kejaksaan Agung untuk memastikan pengelolaan ke depannya lebih bagus," katanya ditemui di sela Pameran dan Conference BIMP-EAGA Maritime 2023 di Jakarta, Rabu (22/2/2023).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement