Selasa 16 May 2023 11:12 WIB

Tilang Manual Kembali Diberlakukan, 12 Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran

Polri kembali memberlakukan tilang manual, ada 12 jenis pelanggaran yang akan disasar

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Polisi menilang pengendara mobil yang melewati jalur Bus Transjakarta. Polri kembali memberlakukan tilang manual, ada 12 jenis pelanggaran yang akan disasar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Polisi menilang pengendara mobil yang melewati jalur Bus Transjakarta. Polri kembali memberlakukan tilang manual, ada 12 jenis pelanggaran yang akan disasar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —  Setelah sekitar satu tahun sempat dihilangkan, kini Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali memberlakukan tilang manual di tempat. Hal itu sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajaran kepolisian daerah (Polda). Tilang secara manual akan diberlakukan untuk wilayah yang belum terjangkau oleh sistem tilang elektronik atau ETLE.  

“Sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).

Baca Juga

Selanjutnya, Polri akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara melekat dan berjenjang dalam melaksanakan giat operasional lalu lintas. Selain itu, Polri juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan.

Hal senada juga disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman. Dia menegaskan, Polda Metro Jaya kembali memberlakukan penindakan penilangan manual terhadap para pengendara yang melanggar lalu lintas. Penilangan manual tersebut dilakukan apabila ada pelanggar yang membahayakan. Namun, tindakan penilangan secara otomatis atau tilang elektronik tetap diberlakukan.

“Tilang manual tetap bagi pelanggar yang ugal-ugalan yang melanggar lalu lintas kelihatan anggota ditilang. Tapi penindakan elektronik tetap berjalan, tetapi apabila petugas melihat pelanggaran misal itu membahayakan, dihentikan, ditilang,” kata Kombes Latif Usman menegaskan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement