REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) lewat putusan kasasinya mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), dalam perkara dugaan korupsi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Alhasil, sang bos KSP Indosurya, Henry Surya dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.
Sebelumnya, PN Jakbar memvonis lepas Henry Surya. Namun kini, MA berpendapat lain karena menilai Henry Surya bersalah di kasus ini.
"Batal judex facti. Adili sendiri. Terbukti Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 3. Menjatuhkan pidana 18 tahun penjara, denda Rp 15 miliar subsider 8 bulan," tulis amar putusan yang dikutip dari laman resmi MA pada Rabu (17/5/2023).
Suhadi yang juga ketua kamar pidana MA duduk sebagai ketua majelis kasasi dalam kasus ini. Adapun Suharto dan Jupriyadi berperan sebagai hakim anggota. Putusan perkara ini diketok pada Selasa 16 Mei 2023.
Kasus ini berawal dari perbuatan Henry Surya yang dalam pendirian KSP Indosurya Inti dan/atau KSP Indosurya Cipta pada tahun 2012 diduga telah melanggar peraturan perundang-undangan dalam menghimpun dana dari masyarakat, serta adanya penyelewengan dalam pengelolaan dana nasabah.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) Fadil Zumhana pernah menyebut, kerugian yang dialami masyarakat akibat perkara KSP Indosurya mencapai Rp 106 triliun. Menurut dia, ini kerugian terbesar sepanjang sejarah. Diperkirakan jumlah korban dari KSP Indosurya mencapai 23 ribu orang.
Namun, Henry Surya divonis bebas dalam persidangan di PN Jakbar pada 24 Januari 2023. Majelis Hakim PN Jakbar menyatakan, Henry memang terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, kasus itu dinilai PN Jakbar tergolong sebagai perkara perdata. Majelis Hakim juga memandang kasus ini lebih baik diteruskan di Pengadilan Niaga karena tergolong perkara perdata
"Perkara bukan merupakan pidana, melainkan perdata," ujar hakim Syafrudin.
JPU awalnya menuntut Henry Surya dengan pidana penjara 20 tahun denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan. Atas vonis lepas PN Jakbar yang jauh dari tuntutan tersebut, JPU pun mengajukan kasasi ke MA yang berujung berubahnya vonis terhadap Henry Surya.