REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menahan sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Proses penahanan itu hanya tinggal menunggu waktu.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Namun, hingga kini dia belum ditahan.
"Itu bagian dari proses yang sedang KPK lakukan. Jadi hanya soal waktu. (Penahanan) Itu bagian dari teknis dan strategi. Tinggal (tunggu) waktu saja," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan, Selasa (6/6/2023) malam.
Selain Hasbi, KPK juga menetapkan eks Komisaris Independen Wika Beton, Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia pun telah ditahan KPK. KPK menduga Hasbi Hasan menerima suap terkait penanganan perkara di MA. Uang haram itu ia terima dari Dadan Tri Yudianto.