Senin 03 Jul 2023 14:03 WIB

Bareskrim Terima Konfirmasi Panji Gumilang akan Penuhi Panggilan Hari Ini

Panji Gumilang sudah berada di Jakarta dan akan tiba di Bareskrim pada Senin siang.

Rep: Ali Mansur, Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menyapa jurnalis saat tiba di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). Panji Gumilang memenuhi panggilan tim investigasi bentukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Hal tersebut guna mengklarifikasi sejumlah isu kontroversial yang kini tengah viral terkait pondok pesantren di Indramayu tersebut.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang pada hari ini, Senin (3/7/2023). Panji Gumilang dikonfirmasi sudah berada di Jakarta dan dipastikan bakal menghadiri penggilan penyidik Bareskrim Polri.

"Sudah konfirmasi, yang bersangkutan sudah berada di Jakarta dan bersedia untuk dilaksanakan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan. Adapun yang bersangkutan akan menyampaikan sekitar jam 13.00-14.00 WIB akan berada di Bareskrim," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (3/7/2023).

Baca Juga

Menurut Djuhandhani, Panji Gumilang dipanggil untuk klarifikasi dalam rangka penyelidikan, terkait penistaan agama yang dilaporkan. Kemudian yang bersangkutan juga akan memberikan keterangannya kepada penyidik. Saat ini penyidik sudah melaksanakan kegiatan-kegiatan klarifikasi terhadap saksi.

"Kepada (saksi) ahli untuk membuktikan apakah perkara-perkara ini bisa dilaksanakan penyidikan lebih lanjut. Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Jakarta dan akan memenuhi panggilan dari Bareskrim," tutur Djuhandhani.

Namun demikian, Djuhandhani menegasksan, penyidik tetap profesional dalam melaksanakan penyelidikan maupun penyidikan. Saat ini masih dalam rangka penyelidikan dan tentunya ada tahapan-tahapannya. Kata dia, setelah dilakukan penyelidikan pihaknya akan melakukan gelar perkara, apakah itu menenuhi syarat sebagai tersangka atau tidak. 

"Bahwa kita melalui proses penyelidikan, setelah penyelidikan didapatkan hal-hal yang terkait dengan terpenuhinya perbuatan melawan hukum baru itu kita gelarkan," terang Djuhandhani. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement