REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kembalinya Brigjen Endar Priantoro ke lembaga antirasuah tersebut. Endar bakal bertugas lagi sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.
"Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/7/2023).
Baca Juga
Ali mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan. Salah satunya untuk menjaga harmonisasi.
"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," jelas Ali.