Seto mengaku, satwa-satwa yang ditranslokasi tersebut merupakan hasil kegiatan penjagaan peredaran Tumbuhan Satwa Liar (TSL), operasi Polisi Kehutanan, serta penyerahan dari kepolisian dan masyarakat yang terjadi di wilayah kerja Balai KSDA Jakarta.
Diketahui, berdasarkan kententuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta (Pasal 40 ayat (2)).