Sabtu 05 Aug 2023 23:59 WIB

Kemenpan-RB: Revisi UU ASN Solusi Persoalan Tenaga Honorer

Revisi UU ASN jadi solusi agar tidak terjadi pemberhentian massal

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Tenaga Honorer (Ilustrasi)
Foto: republika/mardiah
Tenaga Honorer (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyebut Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akan menjadi solusi permasalahan tenaga non-ASN atau honorer. Di mana, ada tiga prinsip yang dikedepankan, termasuk tidak adanya pemberhentian massal tenaga honorer.

"Prinsipnya kita amankan 2,3 juta tenaga non-ASN agar tak ada pemberhentian massal, juga tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang diterima saat ini. Sekaligus kami memastikan tidak boleh ada pembengkakan anggaran,” ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB, Alex Denni, dalam siaran pers, Sabtu (5/8/2023).

Selain itu, RUU ASN dilakukan untuk menyelesaikan isu terkait kesejahteraan PPPK. Sebelumnya PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun. Dalam RUU ASN, Kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN yang merupakan bagian dari manajemen ASN secara keseluruhan. PPPK diberikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution.

“Perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan dilakukan secara menyeluruh dan dipersiapkan amanatnya untuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran agar sistemnya semakin adil dan kompetitif,” jelas Alex.

Revisi UU nomor 5 Tahun 2014 itu dia sebut dapat menjadi jawaban atas dinamika perubahan global yang mempengaruhi manajemen SDM aparatur. Alex mengatakan, secara garis besar, terdapat tujuh kluster pembahasan dalam RUU ASN.

Kluster-kluster itu, yakni penguatan sistem merit; penetapan kebutuhan ASN; kesejahteraan ASN; penyesuaian ASN sebagai dampak perampingan organisasi; penataan tenaga honorer; digitalisasi manajemen ASN; serta ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

“Di revisi UU ASN nanti, salah satu yang diperkuat adalah bagaimana ASN bisa semakin kompetitif, lincah, dan dinamis untuk menjawab tantangan zaman. Misalnya, untuk PPPK bisa diperluas cakupannya dengan skema kerja yang lebih adil,” jelas Alex.

Semua itu dia sampaikan pada Uji Publik RUU ASN di Universitas Negeri Padang (UNP) yang para akademisi di sejumlah perguruan tinggi di Padang hingga perwakilan pemda di provinsi Sumatra Barat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement