Kamis 17 Aug 2023 14:56 WIB

Rusia Denda Layanan Streaming Vimpelcom karena Putar Film LGBT

Vimpelcom didenda 1 juta rubel, karena film "Little Italy" yang berisi konten LGBT

Rep: Amri Amrullah/ Red: Esthi Maharani
Operator layanan seluler dan streaming media di Rusia, Vimpelcom, didenda pada Rabu (16/8/2023), karena menyiarkan 'film LGBT'
Foto: Republika
Operator layanan seluler dan streaming media di Rusia, Vimpelcom, didenda pada Rabu (16/8/2023), karena menyiarkan 'film LGBT'

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Operator layanan seluler dan streaming media di Rusia, Vimpelcom, didenda pada Rabu (16/8/2023), karena menyiarkan 'film LGBT' dengan tidak mencantumkan tanda peringkat usia 18+ pada film tersebut, demikian laporan kantor berita Rusia dari ruang sidang di Moskow.

Rusia memperketat undang-undang anti-LGBT tahun lalu, yang memungkinkan pihak berwenang untuk mendenda setiap individu atau organisasi yang terbukti mempromosikan homoseksualitas di depan umum, online, atau dalam film, buku, atau iklan.

Baca Juga

Vimpelcom didenda 1 juta rubel, karena mendistribusikan film "Little Italy", yang berisi adegan LGBT, tanpa label 18+, kantor berita RIA melaporkan. Kinopoisk, yang dimiliki oleh raksasa teknologi Yandex dan situs streaming Ivi, juga didenda karena pelanggaran yang sama dalam beberapa minggu terakhir.

Vimpelcom, yang menyediakan layanan seluler dengan merek Beeline dan mengoperasikan situs streaming Beeline TV di Rusia, tidak menanggapi permintaan Reuters untuk memberikan komentar.

Perusahaan ini tidak mengakui kesalahannya, RIA melaporkan, mengutip perwakilannya di pengadilan. Pengacara Vimpelcom mengatakan bahwa Beeline TV tersedia melalui layanan berlangganan.

"Setiap pelanggan tahu apa yang mereka pilih dan tonton, tidak ada akses yang meluas," kata pengacara tersebut.

Anggota parlemen Rusia berpendapat bahwa undang-undang Rusia diperlukan untuk melindungi masyarakat dari apa yang mereka anggap sebagai "nilai-nilai Barat" yang merosot.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia mengatakan bahwa undang-undang tersebut dirancang untuk melarang representasi lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dalam kehidupan publik.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement