Jumat 18 Aug 2023 15:08 WIB

Diterjang Gelombang Tinggi, Tiga Perahu di Pelabuhan Pamayang Tasikmalaya Karam

Kerugian nelayan akibat kejadian itu diperkirakan puluhan juta rupiah.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Sejumlah perahu nelayan mengalami kerusakan akibat diterjang gelombang tinggi saat bersandar di Pelabuhan Pamayang, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (18/8/2023).
Foto: Dok HNSI Kabupaten Tasikmalaya
Sejumlah perahu nelayan mengalami kerusakan akibat diterjang gelombang tinggi saat bersandar di Pelabuhan Pamayang, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (18/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA — Gelombang tinggi dilaporkan menerjang kawasan Pelabuhan Pamayang, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Jumat (18/8/2023). Terjangan gelombang itu mengakibatkan tiga perahu nelayan mengalami kerusakan.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Tasikmalaya Dedi Mulyadi mengatakan, tiga perahu yang bersandar di Pelabuhan Pamayang itu diduga saling bertabrakan akibat terkena gelombang tinggi. “Kayaknya tertimpa gelombang itu tadi dini hari. Pas pagi dilihat, ada tiga perahu yang karam,” kata dia, saat dikonfirmasi Republika, Jumat.

Baca Juga

Nelayan yang berada di lokasi langsung berupaya evakuasi kapal yang karam. Ketiga perahu dikabarkan sudah bisa diangkat ke daratan pada Jumat siang.

Kejadian itu mengakibatkan nelayan mengalami kerugian. Selain badan perahu mengalami kerusakan, kata Dedi, mesin perahu juga rusak dan ada barang yang hilang.

“Kerugian akibat kejadian ini per perahu bisa mencapai Rp 30 juta. Kalau badan perahu mungkin bisa diperbaiki, tapi mesin pada rusak dan alat-alat banyak yang hilang,” ujar Dedi.

Menurut Dedi, rusaknya perahu nelayan akibat terkena gelombang saat bersandar di Pelabuhan Pamayang ini bukanlah kejadian yang pertama. Bulan lalu, dilaporkan ada sekitar delapan perahu yang rusak akibat kejadian serupa. 

Dedi mengatakan, kejadian gelombang tinggi yang merusak perahu di Pelabuhan Pamayang cenderung meningkat tahun ini. 

“Kejadian semacam ini memang ada tahun lalu, tapi tak separah sekarang. Sekarang karena sedang angin timur, jadi gelombang tinggi. Ditambah cuaca juga sedang jelek, jadi gelombang naiknya tinggi, berkisar 6-7 kaki atau 2,5-2,75 meter,” kata Dedi.

Menurut Dedi, kondisi pelabuhan juga sudah tidak ideal. Ia mengatakan, Pelabuhan Pamayang idealnya hanya menampung sekitar 100 perahu. Sementara saat ini ada lebih dari 200 perahu. 

“Jadi, ketika ada gelombang tinggi, perahu pasti saling bertabrakan. Harusnya infrastruktur diperbaiki. Ini sudah berapa tahun tidak ada perbaikan,” kata Dedi.

Dedi mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) sebenarnya telah memiliki program perbaikan Pelabuhan Pamayang. Namun, program itu terhenti saat terjadi pandemi Covid-19.

“Padahal, pelabuhan itu sudah dangkal. Perahu juga tiap tahun bertambah, sementara kapasitas pelabuhan tetap sama. Jadilah over kapasitas,” katanya.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَابْتَلُوا الْيَتٰمٰى حَتّٰىٓ اِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَۚ فَاِنْ اٰنَسْتُمْ مِّنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوْٓا اِلَيْهِمْ اَمْوَالَهُمْ ۚ وَلَا تَأْكُلُوْهَآ اِسْرَافًا وَّبِدَارًا اَنْ يَّكْبَرُوْا ۗ وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ ۚ وَمَنْ كَانَ فَقِيْرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوْفِ ۗ فَاِذَا دَفَعْتُمْ اِلَيْهِمْ اَمْوَالَهُمْ فَاَشْهِدُوْا عَلَيْهِمْ ۗ وَكَفٰى بِاللّٰهِ حَسِيْبًا
Dan ujilah anak-anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk menikah. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka hartanya. Dan janganlah kamu memakannya (harta anak yatim) melebihi batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (menyerahkannya) sebelum mereka dewasa. Barangsiapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah dia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa miskin, maka bolehlah dia makan harta itu menurut cara yang patut. Kemudian, apabila kamu menyerahkan harta itu kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi. Dan cukuplah Allah sebagai pengawas.

(QS. An-Nisa' ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement