Kepala Eksekutif PEPK OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan beberapa cara mengenali penipuan digital melalui gawai. Pertama, jika ada pihak yang mengatasnamakan lembaga keuangan menawarkan layannanya langsung melalui pesan komunikasi pribadi dapat dipastikan itu ilegal.
"Karena ada aturan tidak boleh menghubungi calon konsumen melalui kanal komunikasi pribadi, itu pasti ilegal. Lalu cek 157 ini ilegal atau legal atau Whatsap 081-157-157-157," ujarnya.
Sedangkan untuk mengetahui pinjol legal dan ilegal yakni dari permintaan akses yang berlebihan ketika proses registrasi. "Pinjol legal itu cuma minta tiga akses, kamera, mikrofon, land atau location, kalau sudah minta kontak teman-teman di data kita, foto-foto itu sudah pasti ilegal," ujarnya.
"Berikutnya nggak jelas term and condition-nya, jadi nggak jelas bunganya, kapan pengembaliannya itu nggak jelas, yang seperti itu patut diwaspadai," tambahnya.