Rabu 13 Sep 2023 18:40 WIB

Ini Peran Pasutri dalam Pesta Seks di Jakarta

Polisi menduga pasutri itu mempunya fantasi seks yang nyeleneh.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto:

Peserta juga dilarang memakai obat kuat dan obat terlarang serta memiliki waktu fleksibel. Namun pada saat pesta seks yang terakhir di sebuah apartemen di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan peserta pria dan wanita tidak sebanding. 

“Perempuan sendiri datang. Laki-laki yang kebanyakan datang, tapi ada perempuannya berapa disiapin,” kata Bintoro

Ketika itu, lanjut Bintoro, jumlah peserta yang hadir sebanyak sembilan orang. Namun pihak penyelenggara telah menyiapkan beberapa wanita di lokasi.  “Para pelaku ini mengundang dengan menggunakan media sosial baik itu Twitter maupun Instagram kepada masyarakat,” jelas Bintoro. 

Menurut Bintoro, selain menjadi bagian dari penyelenggara, pasutri berinisial GA dan YM juga ikut serta pesta seks tersebut. Diduga suami dari pasutri itu memiliki fantasi yang nyeleneh, tapi Bintoro tidak menyampaikan identitas sang suami antara GA atau YM.

Dia hanya menyebutkan sang suami adalah penikmat sensasi tukar pasangan atau swinger. "Si istri ini mengaku bahwa si suami sangat menikmati kalau melakukan kegiatan dengan pasangan lain," jelas Bintoro.

Raup keuntungan

Hasil dari pemeriksaan sementara, kata Bintoro, para tersangka mengaku mendapatkan keuntungan jutaan rupiah dari penyelenggaraan pesta seks yang digelar di apartemen di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan tersebut. Kata dia, keuntungan yang didapat digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Jadi pengakuan yang bersangkutan, hanya menghasilkan Rp2,5 juta,” ungkap Bintoro.

Namun Bintoro tidak merinci berapa total jumlah keuntungan yang didapat dari kegiatan-kegiatan pesta seks yang telah digelar. Mengingat keempat tersangka sudah menggelar pesta seks sebanyak tiga kali di lokasi berbeda. Keuntungan itu dapat dari biaya pendaftaran peserta yang ikut pesta seks. 

Akibat perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1, dan Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat 2 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi, serta Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement