Kamis 14 Sep 2023 14:31 WIB

'Mau Alasan Apa Lagi Pimpinan KPK Harus Temui Langsung Tersangka?'

IM57+ Institute menyindir pimpinan KPK beralasan apa harus menemui langsung tersangka

Red: Bilal Ramadhan
Gedung KPK. IM57+ Institute menyindir pimpinan KPK beralasan apa harus menemui langsung tersangka
Foto: repubika
Gedung KPK. IM57+ Institute menyindir pimpinan KPK beralasan apa harus menemui langsung tersangka

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para mantan pegawai KPK yang kini tergabung dalam IM57+ Institute mengkritik pedas kabar tahanan yang bertemu pimpinan KPK. Ketua IM57+ Institute, Muhammad Praswad Nugraha, menyebut kejadian ini tak sesuai dengan nilai dari KPK, yaitu independensi dan bebas dari konflik kepentingan.

Hal tersebut merupakan desain fundamental KPK yang tecermin dalam Pasal 36 UU KPK bahwa pimpinan KPK dengan alasan apa pun dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.

Baca Juga

"Ketentuan tersebut dibuat bukan tanpa tujuan, karena hal yang membuat KPK independen adalah adanya sistem yang kuat mencegah adanya konflik kepentingan," kata Praswad kepada wartawan, Kamis (14/9/2023). 

Praswad mempertanyakan motif pimpinan KPK menemui tahanan. Padahal KPK ditopang oleh pegawai yang bisa menjalankan tugas.