Jumat 08 Dec 2023 14:23 WIB

Eks Penyidik KPK Siap Bantu Polisi di Kasus Firli Bahuri

Firli tercatat sudah dijadikan tersangka dalam kasus pemerasan mantan mentan SYL.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute kembali mengingatkan pentingnya penahanan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. IM57+ Institute siap membantu polisi dalam mendalami kasus yang menjerat Firli Bahuri. 

Ketua IM57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha menyebut, lembaganya terdiri dari orang-orang yang kompeten dalam pemberantasan korupsi. Sehingga IM57+ Institute dapat diperbantukan di kasus Firli Bahuri. 

"IM57+ Institute sebagai kumpulan profesional yang berpengalaman puluhan tahun siap mendukung kerja yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia dalam pengusutan kasus ini," kata Praswad dalam keterangannya pada Jumat (8/12/2023). 

IM57+ Institute menyatakan siap memberikan asistensi kepada Korps Bhayangkara. Tercatat, Firli Bahuri memang merupakan dalang yang menyebabkan tersingkirnya para pegawai KPK hingga akhirnya membentuk IM57+ Institute. 

"Dukungan tersebut baik melalui pemberian dukungan ahli maupun dukungan teknis lainnya," ujar Praswad. 

IM57+ Institute menyatakan, punya jaringan nasional maupun internasional yang dapat memberikan keterangan ahli dalam mendukung pengusutan kasus ini. Firli tercatat sudah dijadikan tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

"Pengalaman dari anggota kami juga silahkan untuk digunakan apabila terdapat kebutuhan tersebut," ucap Praswad. 

Diketahui, Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka pada Jumat (1/12/2023) lalu. Firli diperiksa penyidik gabungan selama 10 jam di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan perdana dengan status tersangka. Sebelumnya, Firli Bahuri telah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pemerasan yang menyeret namanya tersebut. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 24 Oktober 2023 dan pemeriksaan kedua dilakukan pada Kamis (16/11/2023) lalu. 

Namun, Firli Bahuri baru ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada hari Rabu (22/11/2023) atau sepekan setelah pemeriksaan terakhirnya sebagai saksi. Penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara di hari yang sama.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement