Kamis 05 Oct 2023 18:55 WIB

Penyelidikan Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK di Sela Penyidikan Kasus Mentan SYL

Beredar surat Polda Metro terkait penyelidikan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.

Red: Andri Saubani
Mentan Syahrul Yasin Limpo usai menyambangi Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (5/10/2023).
Foto:

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku tak tahu mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam proses penanganan kasus rasuah di Kemenan. Alex meminta wartawan menanyakan ke Polda Metro Jaya siapa pimpinan KPK yang dimaksud.

“Saya enggak tahu menahu. Tanyakan ke Polda Metro siapa pimpinan dimaksud,” kata Alex dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/10/2023).

Hal senada juga disampaikan oleh kolega Alex, Johanis Tanak. Wakil Ketua KPK ini justru balik bertanya mengenai sosok Pimpinan KPK yang dimaksud dalam surat pemanggilan itu 

“Siapa itu (pimpinan yang dimaksud)," ujar Johanis singkat.

Berbicara terpisah, pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar meminta KPK segera menjelaskan pokok perkara dugaan korupsi yang menjerat Mentan SYL. Fickar menekankan penjelasan itu diperlukan agar tak menimbulkan spekulasi masyarakat. 

Fickar menyampaikan proses hukum mesti dijalankan oleh Mentan SYL selaku pejabat publik yang disangkakan melakukan korupsi.

"Seharusnya KPK segera menjelaskan siapa tersangkanya, agar tidak menimbulkan spekulasi negatif di masyarakat," kata Fickar kepada Republika, Kamis (5/10/2023). 

Fickar menyindir agar KPK tak perlu berlama-lama lagi mengungkap perkara yang menjerat Mentan SYL. Sebab hal itu menurutnya malah terkesan jauh dari rasa keadilan. 

"Menunda-nunda pengumuman penetapan tersangka bisa ditafsirkan juga menunda rasa keadilan, selain mendholimi pihak yg bersangkutan juga menimbulkan kesimpangsiuran dalam masyarakat," ujar Fickar. 

Fickar juga mengingatkan KPK harus menjaga kredibilitasnya sehingga tidak menimbulkan prasangka negatif.

"Prinsip kepastian hukum, keseimbangan dan keadilan harus ditegakkan. KPK tidak boleh menggunakan kewenangannya untuk melahirkan ketidakpastian hukum," ujar Fickar. 

Sedangkan bagi Mentan SYL, kejelasan perkara diperlukan guna melakukan pembelaan. Fickar mengingatkan asas praduga tak bersalah masih harus disematkan kepada Mentan SYL. 

"Kepastian dan kejelasan dibutuhkan oleh orang yang disangka agar bisa mempersiapkan diri untuk melakukan upaya upaya hukum atas apa yang menimpa dirinya," ujar Fickar. 

photo
Karikatur Opini Republika : Pungli Rutan KPK - (Republika/Daan Yahya)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement