Jumat 06 Oct 2023 17:30 WIB

Mentan SYL Beserta Istri, Anak Hingga Cucu Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Status cegah bepergian keluar negeri selama 6 bulan terkait kasus korupsi Kementan.

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberikan keterangan pers di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2023).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberikan keterangan pers di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham mengajukan permohonan cegah bepergian ke luar negeri terhadap sembilan orang terkait dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan). Salah satu yang dicegah adalah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL).

"Sebagai bentuk back up and support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut, saat ini KPK telah ajukan sembilan orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri. Mereka di antaranya para tersangka dan keluarganya, serta para pejabat di Kementerian Pertanian dalam perkara tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Baca Juga

Ali mengatakan, status cegah ini berlaku selama enam bulan pertama hingga April 2024. KPK dapat mengajukan perpanjangan pencegahan sesuai kebutuhan penyidikan.

Selain SYL, berdasarkan informasi yang dihimpun, istri, anak dan cucu eks gubernur Sulawesi Selatan tersebut juga turut dicegah bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Ayun Sri Harahap, Indira Chunda Thita, dan A Tenri Bilang Radisyah Melati.

Kemudian, empat orang lainnya yang dicegah, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan Zulkifli, dan Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan Tommy Nugraha.

"Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini diantaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari tim penyidik," jelas Ali.

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan kasus korupsi di Kementan naik ke tahap penyidikan pada 29 September 2023. Sejumlah pihak pun sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi KPK belum menyebutkan identitas para pihak itu. Namun, beredar kabar bahwa Mentan Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta diduga terlibat dugaan korupsi tersebut.

Tiga klaster korupsi...

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement