Rabu 11 Oct 2023 18:04 WIB

Yasin Limpo Ajukan Praperadilan Status Tersangka di KPK

PN Jaksel, sudah melakukan penunjukkan hakim pengadil, dan waktu sidang perdana.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Mentan Syahrul Yasin Limpo
Foto: Republika/ Dessy Suciati Saputri
Mentan Syahrul Yasin Limpo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, pihaknya sudah menerima materi permohonan praperadilan tersebut. Pengadilan juga sudah menetapkan tanggal sidang perdana.

Baca Juga

Djuyamto menerangkan, permohonan praperadilan Yasin Limpo yang diajukan tim kuasa hukumnya, teregister dengan Nomor Perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

“Pokok permohonannya adalah terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka atas pemohon Syahrul Yasin Limpo. Dan pihak termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Djuyamto saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (11/10/2023). 

PN Jaksel, sudah melakukan penunjukkan hakim pengadil, dan waktu sidang perdana permohonan praperadilan tersebut.

Djuyamto mengatakan untuk praperadilan, hakim tunggal yang menyidangkan perkara tersebut, adalah Hakim Alimin Ribut Sujono. Hakim Alimin Ribut Sujono, selama ini juga adalah salah-satu pengadil perkara-perkara korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta.

 “Adapun penetapan tanggal sidang pertama, pada Senin 30 Oktober 2023 mendatang,”  kata Djuyamto.

Praperadilan ajuan Yasin Limpo ke PN Jaksel tersebut, menjawab spekulasi atas status hukumnya saat ini di KPK. Bahwa Yasin Limpo sudah berstatus sebagai tersangka terkait penyidikan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang dilakukan oleh KPK.

Namun sampai saat ini, KPK belum resmi mengumumkan status politikus Partai Nasdem itu sebagai tersangka. KPK, pun sudah melakukan penggeledahan di rumah dinas Yasin Limpo di Komplek Widya Candra beberapa waktu lalu.

Meskipun KPK belum mengumumkan resmi status Yasin Limpo sebagai tersangka, beberapa waktu lalu, mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menteri pertanian.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menyetujui pengunduran diri tersebut. Sementara di KPK dirinya sebagai objek penyidikan korupsi, di Polda Metro Jaya, Yasin Limpo adalah pelapor atas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Dalam kasus pemerasan tersebut, Polda Metro Jaya akhir pekan lalu meningkatkan status pelaporan itu ke level penyidikan. Ditengarai pelaporan pemerasan tersebut terkait dengan dugaan permintaan uang oleh pemimpin KPK kepada Yasin Limpo terkait dengan penanganan perkara korupsi yang sedang dalam penyelidikan di KPK. Atas dugaan pemerasan tersebut, Firli Bahuri didesak mundur dari KPK.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement