Sabtu 14 Oct 2023 15:17 WIB

Umumkan Uang Korupsi SYL, Waketum Nasdem Tuding KPK Coba Pengaruhi Opini Publik

Wakil Ketua KPK menyebut, miliaran rupiah uang dari SYL mengalir ke Partai Nasdem.

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Ketua Umum DPP Partai Nasdem, Ahmad Ali.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua Umum DPP Partai Nasdem, Ahmad Ali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Nasdem merespons langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengumumkan adanya dugaan aliran uang hasil rasuah Syahrul Yasin Limpo mengalir ke partai. Wakil Ketua Umum DP Partai Nasdem, Ahmad Ali menilai, keputusan KPK seolah mencoba memengaruhi opini publik.

"Kalau kemudian institusi KPK ini sudah mengumumkan secara terbuka, ini sama saja mempengaruhi opini publik, sedang mempengaruhi opini publik, di mana tahun ini kita sedang masuk di tahun politik," kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (14/10/2023).

Baca Juga

Menurut Ali, KPK sebaiknya tidak mengumumkan sesuatu hal yang belum pasti kebenarannya. Sebab, hal dapat menimbulkan kegaduhan. "Sehingga kita berharap, supaya tidak terjadi kegaduhan, tidak perlu kemudian men-judge atau menyampaikan hal-hal yang belum pasti kebenarannya," jelas Ali.

KPK telah menahan eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (mentan SYL) terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Lembaga antirasuah itu menduga ada uang hasil korupsi SYL yang mengalir ke Partai Nasdem.

"Ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023) malam WIB.

Meski demikian, Alex belum menjelaskan lebih rinci mengenai jumlah uang yang mengalir ke Partai Nasdem. Sebab, jelas dia, hingga kini tim penyidik masih mendalami temuan itu. "KPK akan terus mendalami," ujar Alex.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement