REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penangkapan terhadap inisial SR. Penangkapan oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut terkait dengan lanjutan penyidikan korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
SR diketahui adalah Sadikin Rusli, pihak yang disebut-sebut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menerima aliran uang Rp 40 miliar untuk tutup kasus korupsi Rp 8,03 triliun tersebut.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidik Jampidsus menangkap SR, pada Ahad (15/10/2023). Penangkapan dilakukan di rumah kediaman SR di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11 di Keluruhan Mojo, Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Selain melakukan penangkapan, tim penyidikan juga melakukan penggeledahan di rumah SR.
“Setelah dilakukan penangkapan, dan serangkaian penggeledahan penyidik kejaksaan menetapkan SR sebagai tersangka. Dan selanjutnya terhadap SR dibawa ke Gedung Bundar Jampidsus di Kejaksaan Agung (di Jakarta) untuk dilakukan pemeriksaan intensif,” kata Ketut, dalam siaran pers yang diterima Republika di Jakarta, Ahad (15/10/2023).
Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Haryoko Ari Prabowo membenarkan SR yang ditangkap dan ditetapkan tersangka itu adalah Sadikin Rusli.
“Iya. Sadikin yang disebut terdakwa IH (Irwan Hermawan) dan WP (Windy Purnama) sebagai BPK,” kata Prabowo melalui pesan singkat kepada Republika, Ahad (15/10/2023).
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, tim penyidik, pun menggelandang SR ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejakgung di Jakarta Selatan (Jaksel). Penahanan terhadap SR dilakukan selama 20 hari untuk penyidikan lanjutan.
Profil Sadikin Rusli...