REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan status kolaborator keadilan (justice collaborator/JC) dari salah satu tersangka kasus pembunuhan Ibu-anak di Subang, M Ramdanu alias Danu, sedang diuji Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
"Jadi kemarin (saat menyerahkan diri) MR (Danu) mengajukan sebagai JC didampingi kuasa hukumnya dan sudah kami periksa. Kami sudah mengajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tinggal menunggu dari LPSK apakah diterima atau tidak, terutama perlindungan saksi," kata Surawan di Mapolda Jawa Barat, Rabu.
Surawan mengatakan bahwa Danu mengaku pada penyidik dirinya bukan sebagai eksekutor. Kepada penyidik yang bersangkutan mengaku diperintah Yosep untuk membawa golok dan mengantar ke TKP setibanya di sana. Danu diminta Yosep untuk menunggu di garasi.
"Setelah menyerahkan golok, dia mengaku tidak mengetahui bagaimana eksekusi terjadi, dan setelah mendengar teriakan korban, MR sempat masuk dan melihat salah satu tersangka ikut membenturkan kepala korban ke tembok," ucap Surawan tanpa memerinci lebih lanjut siapa tersangka yang melakukan hal itu.
Surawan mengatakan bahwa dari para pelaku belum ada pengakuan perbuatannya, tetapi dari tersangka YH (Yosep), suami korban, ada bukti yang kuat, yakni bercak darah.
"Dari YH atau suami Tuti ini, kita temukan bercak darah di bajunya sehingga kuat dugaan kita bahwa YH ini sebagai pelaku sehingga kita lakukan penahanan yang bersangkutan bersama dengan MR," ucapnya.